Rabu, 08 Februari 2023

Mursyidan Koordinator Pendamping Desa Provinsi Aceh Laksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi di Aceh Besar

Selamat dan Barakah atas Terselenggaranya Rapat konsolidasi dan koordinasi tim TPP Aceh Besar, Selasa /8 Februari 2023 ;



Rapat ini sendiri bertujuan untuk memperkuat tim dan melakukan percepatan progress di kabupaten Aceh Besar Khususnya yang sangat Urgent Upload APBG- P ke Aplikasi Monev DD dan juga dan percepatan APBG tahun 2023.

Alhamdulillah kami berkesempatan hadir pada acara Rakor TPP  ini karena jaraknya juga dekat,

Turut bersama kami Bapak Koordinator Wilayah Yosie beserta TAPM Prov lainnya yaitu Pak Zulfahmi Hasan, Pak Maulizan, Pak Busra dan Pak Irwansyah. 

Dalam arahan singkat kami meminta TPP Aceh Besar untuk tetap kompak dan solidkan barisan...,segera laksanakan tugasnya sesuai tugas dan tanggung jawab di lokasi wilayah kerja nya masing-masing sebagaimana tertuang dalam lampiran SPMT Nomor 5 Tahun 2023.  Beberapa hal yang diperintahkan dalam SPMT dimaksud  yaitu:

1. Kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional/Pendamping Desa untuk melaksanakan tugas sebagai TPP sesuai dengan posisi dan lokasi tugasnya masing-masing.

2. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing posisi sebagai mana sudah diatur dalam surat keputusan tersebut.

3. Melaporkan keberadaan tenaga pendamping fungsional kepada pemerintah setempat sesuai posisi dan lokasi tugasnya. 

4. Melaporkan keberadaan TPP kepada supervisor, dan

5. Melaporkan setiap laporan sesuai  format yang telah disiapkan Kemendesa seperti misalnya Daily Reports Pendamping Desa dan laporan-laporan terkait lainnya.

Selepas acara Rakor salah seorang peserta perempuan bertanya pada saya ;

Pak Korprov....,

Tadi yang di slide Bapak itu pisang apa ya??😀😀,

Zulfahmi Hasan 

Maulizan 

Teuku Badlisyah 

Mirza Rahimy 

Armia Yunus 

Erick Antolin 

Nur Azman

Selasa, 07 Februari 2023

Perkuat Tim dan Percepatan Progres TPP Aceh Utara Menggelar Rakor Perdana

 Perkuat Tim dan Percepatan Progres TPP Aceh Utara Menggelar Rakor Perdana



Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara Selasa (6/2/2022) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) perdana untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) BPSDM Kementerian Desa PDTT Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perintah Melaksanakan Tugas kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Rakor diikuti oleh 309 personil Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari 27 kecamatan dan berlangsung secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Koordinator TAPM Aceh Utara Mukhtarisyah menyatakan rakor kali ini bertujuan untuk memperkuat tim dan melalukan percepatan progress di kabupaten terbesar di Provinsin Aceh itu. “Kita berkewajiban melakukan percepatan penyelesaian pelaporan kegiatan 2022 dan segera memfasilitasi penyaluran Dana Desa 2023”, tegas Mukhtarisyah.

Rakor TPP Aceh Utara ini turut dihadiri Koordinator Provinsi (Korprov) Aceh Mursyidan dan Koordinator Wilayah I Aceh Hebat Busra. Dalam arahannya Korprov Mursyidan meminta TPP Aceh Utara untuk segera melaksanakan tugasnya sesuai tugas dan tanggung jawab di lokasi wilayah kerja masing-masing sebagaimana tertuang dalam lampiran SPMT Nomor 5 Tahun 2023.  Beberapa hal yang diperintahkan dalam SPMT dimaksud  yaitu:

Kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional/Pendamping Desa untuk melaksanakan tugas sebagai TPP sesuai dengan posisi dan lokasi tugasnya masing-masing.

Melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing posisi sebagai mana sudah diatur dalam surat keputusan tersebut.

Melaporkan keberadaan tenaga pendamping fungsional kepada pemerintah setempat sesuai posisi dan lokasi tugasnya. 

Melaporkan keberadaan TPP kepada supervisor, dan

Melaporkan setiap laporan sesuai  format yang telah disiapkan Kemendesa seperti misalnya Daily Reports Pendamping Desa dan laporan-laporan terkait lainnya," ujar Mursyidan.

Selanjutnya Mursyidan menyampaikan sesuai Memo Kornas Nomor 01 Tahun 2023 TAPM Provinsi sudah menerbitkan Memo Korprov Nomor 03 Tahun 2023. Antara lain meminta segera membentuk dan menetapkan PIC Bidang kab/kota sesuai format yang telah ditentukan. "Kemudian percepatan finalisasi upload APBG Perubahan 2022 pada Aplikasi Monev DD, ini perlu kita genjot bersama, paling telat 17 Februari 2023 harus tuntas. Kemudian finalisasi penyaluran DD dan BLT DD 2022 pada Aplikasi Monev DD, ini sangat penting diselesaikan mengingat realisasi kegiatan sudah dilaksanakan," terang Korprov.

Koordinator Wilayah I Aceh Hebat Busra memberikan motivasi dan semangat kepada semua TPP di Kabupaten Aceh Utara. “Selamat menjalankan tugas pendampingan dibarengi rasa syukur dan semangat. Aceh Utara ibarat kapal besar dan memberikan andil 12% progres Provinsi Aceh, untuk itu TPP Aceh Utara harus mampu menunjukkan kualitas dan dedikasinya”, sebutnya.

Pembahasan Rakor selanjutnta diisi oleh narasumber dati TAPM Kabupaten Aceh Utara. Diawali oleh PIC Perencanaan Desa dan Penyaluran DD dan BLT-DD Fachrurriza dilanjutkan oleh PIC Kegiatan Non Sarpras dan Bidang Informasi dan Media Ngaliman MS. Selanjutnya penyampaian materi PIC Kegiatan Sarpras Teuku Nizansyah dan, PIC BNBA KPM BLT-DD dan Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal /BUMdes /BUMDesma /BUMDesma Eks UPK PNPM Rina Hasnita. Pada sesi lanjutan TAPM Juliansyah menyampaikan materi berkaitan PIC Peningkatan Kapasitas dan SDGs Desa/IDM.  

Dalam Rakor juga dilakukan perkenalan personil baru  pindahan dari luar kabupaten. Pada sesi ini terjadi silaturrahmi yang penuh semangat mengingat personil-personil baru adalah wajah baru tetapi merupakan stok lama. Mereka pulang kembali untuk membangun wilayahnya sendiri. 

(Ngaliman MS – PIC Bidang Informasi dan Media) 

Jumat, 03 Februari 2023

Sosok Rini pendamping Desa yang sukses itu.

Siapa dia Rini pendamping Desa yang sukses itu..?





Inilah sosok Pendamping Desa yang Mendapat kan anugerah Menteri Desa katagori profiling Bumdesa pada perhelatan acara Deklarasi hari Bumdes Nasional di Bintan tgl 2 Februari 2023 kemarin.

Namanya RINI HASTUTI yang beralamat Desa Teluk Nibung Kec. Pulau Banyak kab.singkil, Rini berprofesi sebagai Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Pulau Banyak.

Awal mula Motivasi Menjadi Pendamping Desa bagi Rini adalah Untuk Melakukan Perubahan Terhadap kemajuan Desa Dari Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju dan Mandiri terutama di sektor ekonomi sesuai dengan potensi yang ada di Desa.

Bu Rini menjadi pendamping lokal desa sejak Januari Tahun 2017  sampai November 2022,

Awal Desember 2022 Rini di promosi kan oleh supervisor nya menjadi Pendamping Desa/PD lewat Jalur Promosi.

Banyak prestasi dan hasil pendampingan yang telah dia torehkan, tantangan dalam melaksanakan tugas tidak menghalangi semangat nya untuk terus Menfasilitasi desa, kondisi alam lantaran berada di kepulauan antar desa semakin menambah semangat Rini untuk terus berkarya bagi Peningkatan status desa dan Pengembangan bumdes di desa dampingan nya.

Selamat dan sukses Rini...

atas nama Korprov dan seluruh jajaran TAPM Provinsi P3MD Aceh kami ucapkan selamat kepada pendamping Desa terbaik kami ...

Semoga lahir Rini Rini lainnya dari seluruh pelosok Negeri.

salam kebangkitan bumdesa..🙏.

Kamis, 02 Februari 2023

Genjot Percepatan Dana Desa TAPM Provinsi Aceh Gelar Rakor dengan TAPM Kabupaten/Kota



Banda Aceh; 
Kamis (2/2/2023). Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan TAPM Kabupaten/kota, dalam rangka Konsolidasi Pendamping Desa se-Aceh. Rakor TAPM ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SPMT BPSDM kemendesa nomor 5 tahun 2023 tentang Perintah Melaksanakan Tugas kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yang berjumlah lebih kurang 2.552 pendamping di Aceh untuk segera melaksanakan tugasnya sesuai tugas dan tanggung jawabnya di lokasi wilayah kerja masing-masing dan wilayah kerja ini sudah tercantum semua di dalam lampiran surat keputusan /SPMT BPSDM tersebut. 

Beberapa hal yang diperintahkan dalam SK BPSDM tersebut, yaitu kepada seluruh TPP/ Pendamping Desa untuk melaksanakan tugas sebagai TPP sesuai dengan posisi dan lokasi tugasnya masing-masing dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing posisi sebagai mana sudah diatur dalam surat keputusan tersebut. Selanjutnya melaporkan keberadaan tenaga pendamping profesional kepada pemerintah setempat sesuai posisi dan lokasi tugasnya serta melaporkan keberadaan TPP kepada supervisor. Selain itu, melaporkan setiap laporan sesuai  format yang telah disiapkan Kementerian Desa (Kemendesa) seperti daily reports pendamping desa dan laporan-laporan terkait lainnya.

Rakor TAPM Kabupaten se Aceh ini juga menindaklanjuti Memo Kornas Nomor 1 Tahun 2023 dimana memo tersebut melahirkan Memo Korprov Nomor 3 Tahun 2023. Isi memo tersebut antara lain untuk segera menetapkan PIC bidang kab/kota sesuai format terlampir,

Lebih lanjut Koordinator Provinsi Aceh, Mursyidan juga meminta kepada seluruh kabupaten kota untuk menetapkan bidangnya masing-masing dan percepatan finalisasi upload APBDes Perubahan 2022 pada aplikasi Monev DD. 

"Ini perlu kita genjot bersama percepatannya paling telat 17 Februari 2023" tegas Mursyidan

"Selain itu finalisasi penyaluran DD dan BLT DD 2023 pada aplikasi monev DD, ini tentu realisasi kegiatan sudah dilaksanakan tapi uploadnya ini perlu percepatan oleh teman-teman PD PLD" lanjutnya.

Mursyidan juga meminta percepatan update data perencanaan pembangunan desa tahun 2023,  selanjutnya adalah  memerintahkan kepada seluruh PD dan PLD di wilayahnya untuk percepatan penyaluran Dana Desa tahap 1 dan 2 tahun  2023 ini.

"Tentunya setiap kegiatan lapangan melaporkannya ke aplikasi Daily Report Pendamping/DRP" jelasnya lagi.


Ia menambahkan perlunya pendataan dan pemutakhiran data induk TPP tahun 2003 dan pendataan serta pemutakhiran data SDGs  desa di aplikasi Kementerian Desa.

"Kepada seluruh TPP mari sama-sama kita dukung kegiatan Kementerian Desa untuk senantiasa berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan publikasi dan informasi kegiatan Kementerian Desa, misalnya ada kegiatan Kementerian Desa terkait dengan Hari Bumdesa, nah ini tentu harus kita viralkan dan publikasikan bersama supaya gaung Kegiatan Kementerian tersampaikan ke lorong-lorong kampung, lorong-lorong desa sehingga semangat kebangkitan Bumdes terus bergema" ulas Mursyidan.

"Terakhir, harapan kami kepada seluruh stakeholder baik pemerintah provinsi, pemerintah kecamatan dan desa, ayo sama-sama kita bersinergi membangun desa. Pendamping Desa tidak mungkin bergerak sendiri, tapi harus bersama-sama kita dukung dan bersinergi, Insya Allah dengan kerjasama yang baik dari kita semua semakin meningkatkan kemandirian desa di Aceh.

Pelaksanaan Rakor TAPM Provinsi bersama seluruh TAPM kabupaten/kota perdana ini berjalan sukses dan seluruh peserta dari TAPM diberikan kesempatan untuk bertanya jawab terhadap terkait kendala-kendala ataupun permasalahan yang dihadapi. Selanjutnya seluruh pertanyaan ditampung dan dijawab oleh PIC masing-masing sesuai dengan bidangnya. Salam kompak selalu semoga pengabdian, kerja cerdas dan kerja ikhlas kita semua menjadi amal ibadah, Aamiin. "do'a penutup Mursyidan Korprov Aceh"

Rabu, 28 Desember 2022

Korprov Aceh Santuni Keluarga Alm Pendamping Aceh Barat

 Korprov Aceh Santuni Keluarga alm TPP Aceh Barat.



Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Aceh, Drs. Zulfahmi Hasan melakukan silaturahmi dengan keluarga Alm. Edi Shandra, SH, Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat yang meninggal Dunia 09 November 2022 yang lalu. Kunjungan orang nomor satu Program P3MD Aceh ini disambut oleh isteri Almarhum Ayu  didampingi ketiga Anaknya bertempat di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat (28/12).

Zulfahmi berpesan kepada keluarga untuk tetap tabah dan selalu menjaga pesan pesan Almarhum khususnya dalam merawat ketiga buah hatinya.

"Jangan pernah bersedih, Allah sayang kepada Ayah dek Muna" pesan Zulfahmi kepada Muna putra almarhum yang saat ini berusia 9 Tahun.

Dalam kesempatan ini, Zulfahmi Hasan menyerahkan Dana Santunan dari TPP Aceh berjumlah Rp 23.400.000,- yang diterima langsung oleh Isteri Almarhum Ayu Kartika Pendi disaksikan perwakilan TPP Aceh Barat serta rekan rekan TPP Aceh Barat lainnya 

Ayu mengucapkan terimakasih atas kebaikan dan perhatian Korprov Aceh dan seluruh TPP Aceh yang begitu perhatian kepada keluarganya. 

Alhamdulillah, saya berserta anak anak mengucapkan terimakasih atas perhatian ini. InsyaAllah saya tabah dan semamgat melanjutkan cita cita beliau khususnya membesarkan buah hati kami, sebut Ayu sambil terisak memeluk Putri kecilnya.

Sebagaimana diketahui Edi Shandra, SH salah seorang pendamping profesional Kemendesa yang bertugas di Kecamatan Meureubo meninggal dunia pada tanggal 09 November 2022 di RSU Cut Nyak dhien Aceh Barat akibat menderita penyakit Tumor Ganas 

Almarhum edi Shandra meninggalkan isteri dan 3 orang anak, 1 putra dan 2 orang putri 

Selama hidupnya edi Shandra lebih banyak menghabiskan hidupnya dalam dunia pendampingan dan pemberdayaan masyarakat. Semoga mendapatkan jannatun naaim

Selasa, 01 November 2022

Istri Alm.Husaini terima Santunan Rp. 31.400.000 dari Pendamping Desa se-Aceh


Koordinator TPP kabupaten Bireuen Bapak Fadli menyampaikan Amanah dan menyerahkan Dana Sosial kematian dari TPP Aceh Hebat sejumlah Rp. 31.400.000,- telah kami serahkan kepada istri dari Alm.Husaini Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen,  kebetulan juga ketiga orang putra almarhum jg ada di rumah kediaman.

Istri Almarhum menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas kepedulian seluruh Pendamping Desa atau TPPI se-Aceh dan mendoakan menjadi amal bagi kita semua...Amiin.

Senin, 17 Oktober 2022

BIMTEK CALON NARASUMBER SERTIFIKASI PENDAMPING DESA

BIMTEK SERTIFIKASI 













BAGI CALON NARASUMBER

BSI UMKM Center – Banda Aceh, 17 Oktober 2022

Peserta: Pengurus DPW dan DPC APMDN  

Narasumber: Zulfahmi Hasan, Busra, Mursyidan 

Opening by Zulfahmi Hasan.

Pembahasan Materi:

Skema Sertifikasi TPP (Mursyidan)

Semua peserta asesi, agar menyiapkan laptop untuk melengkapi kelengkapan dokumen dan bukti-bukti 

Busra 

Setiap elemen UK, berdiri sendiri

Pembahasan portopolio

PEMBAHASAN PORTOPOLIO UNTUK PLD

(8 UNIT KOMPENTENSI);

UK 1: M.74TPP01.001.2 | Melakukan fasilitasi Pendataan Desa

Yang disiapkan:

Elemen 1: Melakukan identifikasi kebutuhan data

- Tabel/Form identifikasi (Ada di DRP)

- Menyusun rencana kerja (tabel rencana kerja/tor)

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pendataan desa  

- Daftar hadir/absensi

- Undangan (tidak wajib)

- Notulensi/Berita acara

- Dokumentasi/foto

- Kuisioner pendataan/Berita Acera pendataan

- SK tim pendata 

- Form verifikasi dan validasi PLD 

Elemen 3: Melakukan fasilitasi penyusunan laporan pendataan desa

- Menyusun narasi laporan

- Berita acara hasil pendataan 

3.1 dan 3.2 bisa digabungkan 

UK 2: M.74TPP01.002.2 | Melakukan Fasilitasi Pemanfatan Data Desa

Regulasi yang digunakan: 2016 – 2022  

Elemen 1: Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa dalam dokumen perencanaan desa;

- Tabel/form identifikasi pemanfaatan data desa

- Daftar hadir

- Berita Acara musdes

- Rekap usulan kegiatan untuk RKP

(Daftar usulan RPJM)

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa dalam dokumen anggaran desa;

- Tabel identifikasi penganggaran 

- Berita Acara 

- Dokumen APBDes

UK 3:  M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa

 - tidak dibahas  

UK 4: M.74TPP01.004.2 | Memfasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa 

Elemen 1: Melakukan identifikasi kebutuhan perencanaan pembangunan desa;

- Tabel identifikasi 

- TOR

Elemen 2: Melakukan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan dan muyawarah desa;

- Menyusun tabel matrik 

- TOR

- Bukti koordinasi dan hasil koordinasi (Berita Acara, absensi, foto)

- Bukti kegiatan musdes (absensi, foto, BA)

Elemen 3: Melakukan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa);

- Tabel identifikasi

- Berita Acara/SK tim penyususn 

- Qanun penetapan APBDes

Elemen 4: Melakukan fasilitasi penetapan Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa (APB Desa); 

- Berita Acara

- Foto publikasi APBDes

UK 5: M.74TPP01.005.2 | Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa

Elemen 1: identifikasi kebutuhan pelaksanaan pembangunan desa;

- Tabel identifikasi 

- Cek lis

- TOR

Elemen 2: Fasilitasi pengadaan barang dan jasa;

- Berita Acara pengadaan Barang dan jasa

- Dokumen Pengadaan barang dan jasa 

Elemen 3: Fasilitasi penyiapan dokumen pencairan dana desa; 

- Berkas pengajuan 

- Print out rekening koran 

Elemen 4: Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa; 

- TOR/Tabel schedule kegiatan 

- Foto dokumentasi kegiatan (fisik dan non fisik) 

- Output laporan siskeudes

UK 6: M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa

Elemen 1: Merencanakan monitoring pembangunan desa

TOR/matrik 

Form instrumen (Sesuai permendes No. 21 /2020 Lampiran halaman terakhir)

Elemen 2: Melakukan monitoring kegiatan pembangunan desa

Form intrumen (Permendes 21/2020) 

Berita Acara/notulensi

Laporan hasil monitoring

Elemen 3: Membuat laporan monitoring kegiatan pembangunan desa

Sudah terpenuhi dalam elemen 2 (laporan hasil monitoring)

UK 7: M.74TPP01.007.2 | Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa

Elemen 1: Mengidentikasi kelengkapan pertanggungjawaban pembangunan desa

Tabel identifikasi yang dip

TOR

Elemen 2: Melakukan fasilitasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pembangunan desa

Berita Acara

Foto dokumentasi 

Daftar hadir

Elemen 3: Melakukan publikasi hasil pertanggungjawaban pembangunan desa.

Tabel cek list bahan publikasi 

Foto media publikasi (baliho, dll)

Foto kegiatan yang dipublikasi 

UK 10 : M.74TPP01.010.2 | Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

(Regulasi di atas tahun 2018)

Elemen 1: Melakukan fasilitasi perencanaan pembentukan BUM Desa

Tabel identifikasi BUMDes

Tabel identifikasi potensi usaha

Foto rencana pembentukan bumdes 

Elemen 2: Melakukan fasilitasi tahapan pembentukan BUM Desa

Berita acara pembentukan bumdes

Qanun bumdes

SK/AD-ART Bumdes

Tabel analisa kelayakan usaha (Sesuai format)

(disusun dan ditandatangani oleh PLD)

UK 22: M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan

Elemen 1: Menyiapkan bahan laporan hasil kerja

Tabel data kebutuhan laporan 

Laporan pendampingan

Elemen 2: Membuat laporan hasil kerja

Matrik capaian program 

Laporan Sesuai kepmen 40? 

PEMBAHASAN PORTOPOLIO UNTUK TAPM

(14 UNIT KOMPENTENSI)

UK 03: M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa

Elemen 1: Mengumpulkan bahan sosialisasi terkait dengan kebijakan desa 

Tabel

Matrik terkait regulasi 

Elemen 2: Menyusun rencana sosialisasi kebijakan terkait desa

TOR kegiatan 

Tabel/matrik 

Foto/dokumentasi

Undangan   

Elemen 3: Melaksanakan sosialisasi kebijakan terkait desa

Bahan tayang/slide pemateri

Foto dokumentasi kegiatan 

Absensi/undangan 

Laporan 

UK 08: M.74TPP01.008.2 | Melakukan Advokasi regulasi Pembangunan Desa

Regulasi di atas tahun 2011 

Elemen 1: Melakukan perencanaan fasilitasi advokasi regulasi terkait pembangunan desa

Tabel/matrik 

TOR

Elemen 2: Melakukan fasilitasi advokasi regulasi terkait pembangunan desa

Jadwal/foto dokumentasi kegiatan pembahasan

Tabel 

Draft regulasi 

SK Tim penyusun

UK 09: M.74TPP01.009.2 | Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa

Elemen 1: Melakukan perencanaan fasilitasi advokasi penanganan masalah pembangunan desa

Tabel inventaris masalah dan pelibatan para pihak

Jadwal/RKTL penyelesaian masalah

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pengaduan masalah pembangunan desa

Form penanganan masalah (analisa)

Foto dokuman/berita acara penyelesaian

Elemen 3: Melakukan fasilitasi tindak lanjut penyelesaian masalah pembangunan desa

Tabel identifikasi penyelesaian masalah

Berita acara

Foto dokumen penyelesaian masalah

UK 11: M.74TPP01.011.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa

Elemen 1: Melakukan fasilitasi persiapan pengembangan BUM Desa

Tabel 

Qanun 

Elemen 2: Melakukan fasilitasi tahapan pengembangan kelembagaan BUM Desa

Berita Acara 

Draft SOP

Elemen 3: Melakukan fasilitasi pengembangan usaha BUM Desa

Matrik/TOR 

Laporan keuangan BUMDes

Program kerja 

UK 13: M.74TPP01.013.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama

Dokumen sama dengan UK 11 (Isi disesuaikan dengan Bumdes Bersama)

UK 14: M.74TPP01.014.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga

Elemen 1: Melakukan fasilitasi persiapan kerja sama desa dengan pihak ketiga

Tabel identifikasi (potensi, pelibatan para pihak, dll)

Draft proposal kerjasama 

Foto/Dokumentasi dengan para pihak

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga

Berita acara fasilitasi 

MoU kerjasama 

UK 15: M.74TPP01.015.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja sama Antar Desa

Elemen 1: Melakukan fasilitasi persiapan kerja sama antar desa

Tabel identifikasi (Potensi, pelaku terkait, rencana dll)  

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar desa

Musdes kerjasama antar desa

Berita Acara/qanun kerjasama 

Dokumen kerjasama antar desa/permakades

SK BKAD

UK 16: M.74TPP01.016.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa

Elemen 1: Merencanakan fasilitasi kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah desa

Tabel TNA

TOR  

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah desa

Tabel TNA/kurikulum

Materi/bahan tayang 

Undangan/TOR kegiatan

BA/Dokumen pelatihan (absensi/undangan/notulen, sll) 

UK 19: M.74TPP01.019.2 | Melakukan Mentoring Pada Tenaga Pendamping

Elemen 1: Menyusun rencana mentoring

 Tabel identifikasi kebutuhan (materi, jadwal kegiatan, dll)

Elemen 2: Melakukan pelaksanan mentoring

Absensi mentroring, foto, 

Laporan dan rekomendasi hasil mentoring

UK 20: M.74TPP01.020.2 JUDUL | Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping

Batasan variabel (sejak tahun 2019)

Elemen 1: Menyusun rencana kegiatan fasilitasi pelatihan tenaga pendamping profesional

TNA

TOR + jadwal 

Bahan tayang

Elemen 2: Melakukan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelatihan tenaga pendamping profesional

Undangan

Foto kegiatan

Absensi/notulen

Lembar evaluasi (pretes/post tes)

Laporan pelatihan

UK 21: M.74TPP01.021.2 | Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping

Elemen 1: Merencanakan evaluasi kinerja pendampingan pembangunan desa

Lampiran SOP dan Instrumen evkin

Elemen 2: Melaksanakan evaluasi kinerja pendampingan pembangunan desa

Lampiran form evkin 

Dokumen rekap hasil evkin 

Tabel klarifikasi evkin (Jika ada) 

Elemen 3: Membuat rekomendasi hasil evaluasi kinerja pendampingan desa

Berita Acara hasil evkin

Surat pengantar BA hasil evkin  




TAPM ACEH BARAT LAKUKAN MONITORING REMBUK STUNTING KAWAY XVI

Aceh Barat – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TAPM Aceh Barat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mela...