Rabu, 28 Desember 2022

Korprov Aceh Santuni Keluarga Alm Pendamping Aceh Barat

 Korprov Aceh Santuni Keluarga alm TPP Aceh Barat.



Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Aceh, Drs. Zulfahmi Hasan melakukan silaturahmi dengan keluarga Alm. Edi Shandra, SH, Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat yang meninggal Dunia 09 November 2022 yang lalu. Kunjungan orang nomor satu Program P3MD Aceh ini disambut oleh isteri Almarhum Ayu  didampingi ketiga Anaknya bertempat di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat (28/12).

Zulfahmi berpesan kepada keluarga untuk tetap tabah dan selalu menjaga pesan pesan Almarhum khususnya dalam merawat ketiga buah hatinya.

"Jangan pernah bersedih, Allah sayang kepada Ayah dek Muna" pesan Zulfahmi kepada Muna putra almarhum yang saat ini berusia 9 Tahun.

Dalam kesempatan ini, Zulfahmi Hasan menyerahkan Dana Santunan dari TPP Aceh berjumlah Rp 23.400.000,- yang diterima langsung oleh Isteri Almarhum Ayu Kartika Pendi disaksikan perwakilan TPP Aceh Barat serta rekan rekan TPP Aceh Barat lainnya 

Ayu mengucapkan terimakasih atas kebaikan dan perhatian Korprov Aceh dan seluruh TPP Aceh yang begitu perhatian kepada keluarganya. 

Alhamdulillah, saya berserta anak anak mengucapkan terimakasih atas perhatian ini. InsyaAllah saya tabah dan semamgat melanjutkan cita cita beliau khususnya membesarkan buah hati kami, sebut Ayu sambil terisak memeluk Putri kecilnya.

Sebagaimana diketahui Edi Shandra, SH salah seorang pendamping profesional Kemendesa yang bertugas di Kecamatan Meureubo meninggal dunia pada tanggal 09 November 2022 di RSU Cut Nyak dhien Aceh Barat akibat menderita penyakit Tumor Ganas 

Almarhum edi Shandra meninggalkan isteri dan 3 orang anak, 1 putra dan 2 orang putri 

Selama hidupnya edi Shandra lebih banyak menghabiskan hidupnya dalam dunia pendampingan dan pemberdayaan masyarakat. Semoga mendapatkan jannatun naaim

Selasa, 01 November 2022

Istri Alm.Husaini terima Santunan Rp. 31.400.000 dari Pendamping Desa se-Aceh


Koordinator TPP kabupaten Bireuen Bapak Fadli menyampaikan Amanah dan menyerahkan Dana Sosial kematian dari TPP Aceh Hebat sejumlah Rp. 31.400.000,- telah kami serahkan kepada istri dari Alm.Husaini Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen,  kebetulan juga ketiga orang putra almarhum jg ada di rumah kediaman.

Istri Almarhum menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas kepedulian seluruh Pendamping Desa atau TPPI se-Aceh dan mendoakan menjadi amal bagi kita semua...Amiin.

Senin, 17 Oktober 2022

BIMTEK CALON NARASUMBER SERTIFIKASI PENDAMPING DESA

BIMTEK SERTIFIKASI 













BAGI CALON NARASUMBER

BSI UMKM Center – Banda Aceh, 17 Oktober 2022

Peserta: Pengurus DPW dan DPC APMDN  

Narasumber: Zulfahmi Hasan, Busra, Mursyidan 

Opening by Zulfahmi Hasan.

Pembahasan Materi:

Skema Sertifikasi TPP (Mursyidan)

Semua peserta asesi, agar menyiapkan laptop untuk melengkapi kelengkapan dokumen dan bukti-bukti 

Busra 

Setiap elemen UK, berdiri sendiri

Pembahasan portopolio

PEMBAHASAN PORTOPOLIO UNTUK PLD

(8 UNIT KOMPENTENSI);

UK 1: M.74TPP01.001.2 | Melakukan fasilitasi Pendataan Desa

Yang disiapkan:

Elemen 1: Melakukan identifikasi kebutuhan data

- Tabel/Form identifikasi (Ada di DRP)

- Menyusun rencana kerja (tabel rencana kerja/tor)

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pendataan desa  

- Daftar hadir/absensi

- Undangan (tidak wajib)

- Notulensi/Berita acara

- Dokumentasi/foto

- Kuisioner pendataan/Berita Acera pendataan

- SK tim pendata 

- Form verifikasi dan validasi PLD 

Elemen 3: Melakukan fasilitasi penyusunan laporan pendataan desa

- Menyusun narasi laporan

- Berita acara hasil pendataan 

3.1 dan 3.2 bisa digabungkan 

UK 2: M.74TPP01.002.2 | Melakukan Fasilitasi Pemanfatan Data Desa

Regulasi yang digunakan: 2016 – 2022  

Elemen 1: Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa dalam dokumen perencanaan desa;

- Tabel/form identifikasi pemanfaatan data desa

- Daftar hadir

- Berita Acara musdes

- Rekap usulan kegiatan untuk RKP

(Daftar usulan RPJM)

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa dalam dokumen anggaran desa;

- Tabel identifikasi penganggaran 

- Berita Acara 

- Dokumen APBDes

UK 3:  M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa

 - tidak dibahas  

UK 4: M.74TPP01.004.2 | Memfasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa 

Elemen 1: Melakukan identifikasi kebutuhan perencanaan pembangunan desa;

- Tabel identifikasi 

- TOR

Elemen 2: Melakukan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan dan muyawarah desa;

- Menyusun tabel matrik 

- TOR

- Bukti koordinasi dan hasil koordinasi (Berita Acara, absensi, foto)

- Bukti kegiatan musdes (absensi, foto, BA)

Elemen 3: Melakukan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa);

- Tabel identifikasi

- Berita Acara/SK tim penyususn 

- Qanun penetapan APBDes

Elemen 4: Melakukan fasilitasi penetapan Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa (APB Desa); 

- Berita Acara

- Foto publikasi APBDes

UK 5: M.74TPP01.005.2 | Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa

Elemen 1: identifikasi kebutuhan pelaksanaan pembangunan desa;

- Tabel identifikasi 

- Cek lis

- TOR

Elemen 2: Fasilitasi pengadaan barang dan jasa;

- Berita Acara pengadaan Barang dan jasa

- Dokumen Pengadaan barang dan jasa 

Elemen 3: Fasilitasi penyiapan dokumen pencairan dana desa; 

- Berkas pengajuan 

- Print out rekening koran 

Elemen 4: Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa; 

- TOR/Tabel schedule kegiatan 

- Foto dokumentasi kegiatan (fisik dan non fisik) 

- Output laporan siskeudes

UK 6: M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa

Elemen 1: Merencanakan monitoring pembangunan desa

TOR/matrik 

Form instrumen (Sesuai permendes No. 21 /2020 Lampiran halaman terakhir)

Elemen 2: Melakukan monitoring kegiatan pembangunan desa

Form intrumen (Permendes 21/2020) 

Berita Acara/notulensi

Laporan hasil monitoring

Elemen 3: Membuat laporan monitoring kegiatan pembangunan desa

Sudah terpenuhi dalam elemen 2 (laporan hasil monitoring)

UK 7: M.74TPP01.007.2 | Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa

Elemen 1: Mengidentikasi kelengkapan pertanggungjawaban pembangunan desa

Tabel identifikasi yang dip

TOR

Elemen 2: Melakukan fasilitasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pembangunan desa

Berita Acara

Foto dokumentasi 

Daftar hadir

Elemen 3: Melakukan publikasi hasil pertanggungjawaban pembangunan desa.

Tabel cek list bahan publikasi 

Foto media publikasi (baliho, dll)

Foto kegiatan yang dipublikasi 

UK 10 : M.74TPP01.010.2 | Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

(Regulasi di atas tahun 2018)

Elemen 1: Melakukan fasilitasi perencanaan pembentukan BUM Desa

Tabel identifikasi BUMDes

Tabel identifikasi potensi usaha

Foto rencana pembentukan bumdes 

Elemen 2: Melakukan fasilitasi tahapan pembentukan BUM Desa

Berita acara pembentukan bumdes

Qanun bumdes

SK/AD-ART Bumdes

Tabel analisa kelayakan usaha (Sesuai format)

(disusun dan ditandatangani oleh PLD)

UK 22: M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan

Elemen 1: Menyiapkan bahan laporan hasil kerja

Tabel data kebutuhan laporan 

Laporan pendampingan

Elemen 2: Membuat laporan hasil kerja

Matrik capaian program 

Laporan Sesuai kepmen 40? 

PEMBAHASAN PORTOPOLIO UNTUK TAPM

(14 UNIT KOMPENTENSI)

UK 03: M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa

Elemen 1: Mengumpulkan bahan sosialisasi terkait dengan kebijakan desa 

Tabel

Matrik terkait regulasi 

Elemen 2: Menyusun rencana sosialisasi kebijakan terkait desa

TOR kegiatan 

Tabel/matrik 

Foto/dokumentasi

Undangan   

Elemen 3: Melaksanakan sosialisasi kebijakan terkait desa

Bahan tayang/slide pemateri

Foto dokumentasi kegiatan 

Absensi/undangan 

Laporan 

UK 08: M.74TPP01.008.2 | Melakukan Advokasi regulasi Pembangunan Desa

Regulasi di atas tahun 2011 

Elemen 1: Melakukan perencanaan fasilitasi advokasi regulasi terkait pembangunan desa

Tabel/matrik 

TOR

Elemen 2: Melakukan fasilitasi advokasi regulasi terkait pembangunan desa

Jadwal/foto dokumentasi kegiatan pembahasan

Tabel 

Draft regulasi 

SK Tim penyusun

UK 09: M.74TPP01.009.2 | Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa

Elemen 1: Melakukan perencanaan fasilitasi advokasi penanganan masalah pembangunan desa

Tabel inventaris masalah dan pelibatan para pihak

Jadwal/RKTL penyelesaian masalah

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pengaduan masalah pembangunan desa

Form penanganan masalah (analisa)

Foto dokuman/berita acara penyelesaian

Elemen 3: Melakukan fasilitasi tindak lanjut penyelesaian masalah pembangunan desa

Tabel identifikasi penyelesaian masalah

Berita acara

Foto dokumen penyelesaian masalah

UK 11: M.74TPP01.011.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa

Elemen 1: Melakukan fasilitasi persiapan pengembangan BUM Desa

Tabel 

Qanun 

Elemen 2: Melakukan fasilitasi tahapan pengembangan kelembagaan BUM Desa

Berita Acara 

Draft SOP

Elemen 3: Melakukan fasilitasi pengembangan usaha BUM Desa

Matrik/TOR 

Laporan keuangan BUMDes

Program kerja 

UK 13: M.74TPP01.013.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama

Dokumen sama dengan UK 11 (Isi disesuaikan dengan Bumdes Bersama)

UK 14: M.74TPP01.014.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga

Elemen 1: Melakukan fasilitasi persiapan kerja sama desa dengan pihak ketiga

Tabel identifikasi (potensi, pelibatan para pihak, dll)

Draft proposal kerjasama 

Foto/Dokumentasi dengan para pihak

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga

Berita acara fasilitasi 

MoU kerjasama 

UK 15: M.74TPP01.015.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja sama Antar Desa

Elemen 1: Melakukan fasilitasi persiapan kerja sama antar desa

Tabel identifikasi (Potensi, pelaku terkait, rencana dll)  

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar desa

Musdes kerjasama antar desa

Berita Acara/qanun kerjasama 

Dokumen kerjasama antar desa/permakades

SK BKAD

UK 16: M.74TPP01.016.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa

Elemen 1: Merencanakan fasilitasi kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah desa

Tabel TNA

TOR  

Elemen 2: Melakukan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah desa

Tabel TNA/kurikulum

Materi/bahan tayang 

Undangan/TOR kegiatan

BA/Dokumen pelatihan (absensi/undangan/notulen, sll) 

UK 19: M.74TPP01.019.2 | Melakukan Mentoring Pada Tenaga Pendamping

Elemen 1: Menyusun rencana mentoring

 Tabel identifikasi kebutuhan (materi, jadwal kegiatan, dll)

Elemen 2: Melakukan pelaksanan mentoring

Absensi mentroring, foto, 

Laporan dan rekomendasi hasil mentoring

UK 20: M.74TPP01.020.2 JUDUL | Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping

Batasan variabel (sejak tahun 2019)

Elemen 1: Menyusun rencana kegiatan fasilitasi pelatihan tenaga pendamping profesional

TNA

TOR + jadwal 

Bahan tayang

Elemen 2: Melakukan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelatihan tenaga pendamping profesional

Undangan

Foto kegiatan

Absensi/notulen

Lembar evaluasi (pretes/post tes)

Laporan pelatihan

UK 21: M.74TPP01.021.2 | Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping

Elemen 1: Merencanakan evaluasi kinerja pendampingan pembangunan desa

Lampiran SOP dan Instrumen evkin

Elemen 2: Melaksanakan evaluasi kinerja pendampingan pembangunan desa

Lampiran form evkin 

Dokumen rekap hasil evkin 

Tabel klarifikasi evkin (Jika ada) 

Elemen 3: Membuat rekomendasi hasil evaluasi kinerja pendampingan desa

Berita Acara hasil evkin

Surat pengantar BA hasil evkin  




Kamis, 15 September 2022

SUPERVISI TIM TPP PROV. ACEH PENGEMBANGAN BUMDESMA "HIDAYAH BERSAMA" SAMATIGA ACEH BARAT

 BUMDesMa "Hidayah Bersama" yang terdiri dari Tiga Desa; Desa Deuah, Desa Leubok dan Desa Pange, kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat, Kepala Desa Deuah dalam pidato pembukaannya menyebutkan bahwa kami bersungguh sungguh dalam pendirian BUMDesma ini dan tidak main-main saya memerintahkan sekdes saya untuk melakukan percepatan dalam pendaftaran badan hukumnya dalam waktu yang sangat singkat akhirnya keluarlah sertifik badan hukum BUMDesMa AHU-00005.AH.01.35; TAHUN 2021. bapak Keuchik Deuah Ruslan, disamping itu Keuchik sineubok Bapak Zakaria menceritakan kronologis pembentukan BUMDesMa, yang penuh tantangan dalam meyakinkan masyarakat, hal ini tidak menurunkan semangat nya yang memang sudah sangat berpengalaman keduanya dalam dunia pemberdayaan.

UNIT USAHA:

1. Pertashop

2. SIG

Kepemilikan Modal awal penyertaan bersama dari tiga desa sebesar 1,89 MB. Bagi hasil yang di Sepakati 25 % /100.

Usaha pengembangan kedepan;

Pengadaan tanah lokasi pertashop Rp 100 jet

Pembangunan manular 2 unit 480 jet

Pertashop 24 JT semen 40 juta.

Direktur Kham sadio dalam presentasinya menyebutkan. 



Zulfahmi korprov TPP Prov Aceh menyebutkan sangat berbangga bisa berkunjung dan melihat presentasi yang dipaparkan oleh direktur BUMDesMa bapak Kham sadio. Kami mungkin ahli berbicara di meja-meja dan podium2 pertemuan namun bapak direktur ahlinya berbuat atau sudah melakukan dan implementasi dalam kegiatan BUMDesMa, oleh karena itu izinkan kami turut mengkampanyekan dam mempromosikan BUMDesMa ini ketempat lain dan dipanggung panggung podium2 provinsi dan nasional, sekali lagi saya sangat berbangga.

Kamis, 18 Agustus 2022

Selasa, 16 Agustus 2022

Istri dan anak Yatim Pendamping Desa Alm. Faizin terima Donasi Kematian













 Alhamdulillah hari ini Selasa tanggal 16 Agustus 2022, Kembali kita santuni anak Yatim dari Sahabat kita *Alm. Faizin Koordinator PD* Kec. Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Sebesar Rp. 22.350.000,- (Dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang di serahkan langsung oleh koordinator TA Kabupaten Aceh Utara Bapak Muhktariansyah bersama TAPM PD dan PLD lainnya kerumah duka yang disambut oleh istri tercinta Alm Faizin yaitu Muliana bersama anaknya yang telah Yatim,. Semoga keluarga yang ditinggalkan Tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini dan kita TPPI Aceh hebat diberikan keberkahan dan menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin

Senin, 15 Agustus 2022

Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional


Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional, dilakukan oleh tim TAPM PROVINSI ACEH dan TAPM kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang, yang dihadiri oleh koordinator/Pic kecamatan masing-masing karena keterbatasan tempat acara ini jika dilakukan media melalui link zoom, https://meet.google.com/srs-ykhf-gwz,.

Pada kesempatan itu Koordinator TPP Prov Aceh Bapak Zulfahmi Hasan menyampaikan dasar hukum dan pentingnya sertifikasi tersebut. 

Metode, instrumen dan assessment akan berproses dan dilakukan secara berjenjang, oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh TPPI Aceh untuk mempersiapkan diri mulai dari sekarang, karena bila TPP atau pendamping tidak mengikuti proses ini maka dipastikan nantinya akan menyulitkan atau bahka bisa tidak bisa memenuhi syarat untuk disertifikasi, dan atau tidak lulus sertifikasi maka dipastikan kedepannya tidak bisa di lanjut kontraknya sebagai TPPI atau pendamping Desa. Saya imbuh Korprov Zulfahmi Hasan secara hati nurani dan pribadi tidak menginginkan ada yg TDK lulus, saya berkeinginan kuat agar semua bisa lulus dan kompeten sebagai TPP atau pendamping desa yang berkompeten.

Maka oleh karena itu mari teman teman semua kita persiapkan bahan bukti bukti asistensi masing masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah di atur dalam Kepmenaker no 201 tahun 2021.

Pada kesempatan sosialisasi ini secara lebih spesifik disampaikan oleh salah satu TPP Prov Aceh yang telah mengikuti pelatihan asesor di Jakarta yaitu Bapak Busra, beliau menjelaskan bagaimana cara mempersiapkan bukti bukti asistensi yang valid, asli, terkini dan memadai. 

Dalam paparannya langsung melakukan pasilitasi contoh penyusunan dan menyampaikan penjelasan pada masing-masing Skema, unit kompetensi unjuk kerja dan elem unit unjuk kerja.

Bagaimana caranya,? kumpulkan bukti bukti dan buat perencanaan kegiatan kedepaan yang dapat di buktikan sesuai dengan portofolio yang VATM imbuh Busra.

Rabu, 22 Juni 2022

Zulfahmi Hasan Menyerahkan Santunan Kematian sebesar Rp 33.772.000,- Untuk ahli waris Alm Fakhrurrazi, Pendamping Desa Kec. Juli Kab. Bireuen

 

Alhamdulillah

Dana solidaritas Pendamping Desa Aceh Hebat sebesar Rp 33.772.000,-

Sudah kita serahkan kepada ahli waris dari sahabat kita Almarhum Fakhrurrazi, PLD kec Juli kab Bireuen, oleh Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPPT) Prov. Aceh Zulfahmi Hasan yangu Turut dihadiri oleh TPP Bireuen dan TAPM Aceh Besar.

Semoga bermanfaat dan penuh keberkahan.

Jazakumullahu khairan Kasiran.

Salam Solidaritas TPP Aceh Hebat 🙏


Kamis, 10 Maret 2022

PEMUTAKHIRAN INDEX DESA MEMBANGUN (IDM) ACEH 2022


Semenjak tanggal 1 Maret 2022 Kementerian Desa telah mengeluarkan surat Pemutakhiran Indeks Desa Membangun IDM Nomor 7 tahun 2022 yang di tujukan kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota, Bapeda, Dpmg, Kepala Desa/Keuchik dan TPP atau Pendamping Desa selaluruh Indonesia. 

Masing masing Daerah mempunyai kewajiban dan target untuk memandirikan Desa atau Gampong, upaya untuk menaikkan indeks status Desa ini harus dilakukan secara bersama terpadu terintegrasi, oleh semua pihak baik kepala desa, pendamping maupun instansi OPD terkait lainnya. 

Pada kesempatan ini kami menginformasikan kepada;

yth Bapak Ibu Pimpinan Se Indonesia, 

ijin informasi .. bila masih ada pertanyaan mengenai Status Desa Sangat Tertinggal yang tidak mau alih status sedang kondisi sudah layak naik status desa dengan dalih supaya tunjangan khusus guru tidak hilang, sesungguhnya sudah di atur di permendikbud no. 19 tahun 2019 tentang tunjangan khusus guru,, 

pada Bab IV Penyaluran Tunjangan Khusus Guru

pasal 8

(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 

(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus. 

(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data: 

      a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau 

      b. Kementerian.

(4) Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan: 

      a. desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain     berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau 

      b. desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut: 

1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca; 

2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau 

3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar. 

(5) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus. 

(6) Usulan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi nama desa dan data Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada daerah tersebut. 

(7) Menteri menetapkan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai Daerah Khusus berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian dan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri. 

(8) Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.




Rabu, 23 Februari 2022

Anggota komisi V DPR RI H. Irmawan apresiasi kinerja Pendamping Desa di Gayo Lues

 H. Irmawan apresiasi kinerja pendamping desa di Gayo Lues



Anggota komisi V DPR RI mengapresiasi kinerja pendamping desa di Kabupaten Gayo Lues, Hal ini disampaikan oleh gus ir dalam silaturrahmi dengan seluruh pendamping desa di gayo lues, 23/2/2022

“Kita memberi aplus terhadap kinerja pendamping desa di gayo lues, karena berkat kerja keras para pendamping, kabupaten gayo lues menjadi kabupaten tercepat dalam pencairan dana desa di seluruh aceh”

Sementara itu perwakilan pendamping desa kabupaten gayo lues berharap silaturrahmi dengan anggota komisi V DPR selalu terjaga sebagai mitra sukses dalam mengawal implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, begitu harapan Para Pendamping Desa di Gayo Lues dan Se-Aceh bahkan seluruh Indonesia, imbuh perwakilan Pendamping Desa.

Pendamping Desa Sukses Fasilitasi Rembuk Stunting di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat

Kabupaten Aceh Barat – Upaya serius dalam menekan angka stunting terus digalakkan oleh berbagai pihak di Kabupaten Aceh Barat. Salah satu wu...