PEMUTAKHIRAN INDEX DESA MEMBANGUN (IDM) ACEH 2022


Semenjak tanggal 1 Maret 2022 Kementerian Desa telah mengeluarkan surat Pemutakhiran Indeks Desa Membangun IDM Nomor 7 tahun 2022 yang di tujukan kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota, Bapeda, Dpmg, Kepala Desa/Keuchik dan TPP atau Pendamping Desa selaluruh Indonesia. 

Masing masing Daerah mempunyai kewajiban dan target untuk memandirikan Desa atau Gampong, upaya untuk menaikkan indeks status Desa ini harus dilakukan secara bersama terpadu terintegrasi, oleh semua pihak baik kepala desa, pendamping maupun instansi OPD terkait lainnya. 

Pada kesempatan ini kami menginformasikan kepada;

yth Bapak Ibu Pimpinan Se Indonesia, 

ijin informasi .. bila masih ada pertanyaan mengenai Status Desa Sangat Tertinggal yang tidak mau alih status sedang kondisi sudah layak naik status desa dengan dalih supaya tunjangan khusus guru tidak hilang, sesungguhnya sudah di atur di permendikbud no. 19 tahun 2019 tentang tunjangan khusus guru,, 

pada Bab IV Penyaluran Tunjangan Khusus Guru

pasal 8

(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 

(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus. 

(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data: 

      a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau 

      b. Kementerian.

(4) Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan: 

      a. desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain     berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau 

      b. desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut: 

1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca; 

2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau 

3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar. 

(5) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus. 

(6) Usulan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi nama desa dan data Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada daerah tersebut. 

(7) Menteri menetapkan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai Daerah Khusus berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian dan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri. 

(8) Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadhan Menjelang Lebaran Pendamping Desa se-Aceh Menyantuni Anak Yatim Dari Alm. Sabri Tarigan Pendamping Desa Asal Aceh Tenggara

Suami Almarhumah Rahmayana dan anak--anaknya Menerima Santunan Kematian TPP Se-Aceh Sebesar Rp.19.214.000.

almarhumah Nurrahmi (Pendmping Desa) PLD Kec Peudawa Kab Aceh Timur