Kamis, 11 Juni 2026

TAPM ACEH BARAT LAKUKAN MONITORING REMBUK STUNTING KAWAY XVI


Aceh Barat – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TAPM Aceh Barat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting di Gampong Drin Caleu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan rembuk berjalan sesuai pedoman, serta melihat sejauh mana penyusunan rencana aksi pencegahan stunting disusun secara partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat setempat.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Gampong Drin Caleu ini turut dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Kaway XVI, Ahli Gizi dari Puskesmas setempat, Bidan Gampong, Keuchik beserta perangkat gampong, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan ibu hamil dan keluarga berisiko stunting.

Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Kementerian Desa menyampaikan bahwa Rembuk Stunting merupakan langkah strategis untuk mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan solusi penanganan stunting secara menyeluruh. "Kami hadir untuk memastikan bahwa musyawarah ini benar-benar melibatkan masyarakat, mengidentifikasi akar permasalahan, dan menghasilkan rencana kerja yang nyata serta dapat dijalankan bersama," ujarnya.

Sementara itu, Camat Kaway XVI menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk terus mendukung setiap program pencegahan stunting di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi kehadiran Tenaga Ahli yang memberikan masukan berharga agar pelaksanaan program di tingkat gampong semakin terarah. Ahli Gizi dan Bidan Gampong juga turut memberikan penjelasan terkait data kondisi gizi masyarakat, pola asuh yang baik, serta pentingnya sanitasi dan akses pangan bergizi.

Hasil dari monitoring ini menunjukkan bahwa Rembuk Stunting di Gampong Drin Caleu telah berjalan dengan baik, menghasilkan kesepakatan rencana kegiatan, pembagian peran, serta komitmen untuk memasukkan program penurunan stunting ke dalam perencanaan pembangunan gampong. Diharapkan dengan pengawasan dan pendampingan yang berkelanjutan, angka stunting di wilayah ini dapat terus menurun dan melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas.


Rabu, 10 Juni 2026

GAMPONG MEUNUANG TANJONG SUKSES MELAKSANAKAN REMBUK STUNTING

Aceh Barat, 10 Juni 2026








Pemerintah Desa Meunuang Tanjong, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, telah berhasil menyelenggarakan kegiatan Rembuk Stunting. Kegiatan ini bertujuan menyusun rencana aksi pencegahan dan penurunan angka stunting secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan di wilayah setempat.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain: Camat yang diwakili oleh Sekretaris Camat Kecamatan Kaway XVI, perwakilan Puskesmas/Ahli Gizi, Pendamping Desa PLD dan PD. Serta Turut hadir TAPM Kementerian Desa Kabupaten Aceh Barat, dalam rangka supervisi dan  monitoring pendampingan desa. 

Keuchik beserta perangkat Desa Meunuang Tanjong, bidan desa, kader KPM, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan keluarga berisiko stunting dan ibu hamil.

Dalam sambutannya, Keuchik Meunuang Tanjong, Bapak Nasruddin, menyampaikan bahwa rembuk ini menjadi wadah musyawarah untuk mengidentifikasi masalah utama penyebab stunting, mulai dari asupan gizi, pola asuh, sanitasi lingkungan, hingga akses layanan kesehatan. “Kita sepakat bahwa penanganan dan pencegahan stunting tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan memerlukan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Kecamatan Merbau yang hadir mewakili pemerintah kecamatan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh program ini, baik melalui pembinaan, alokasi anggaran, maupun penguatan koordinasi antar instansi. Perwakilan Kementerian Desa/TAPM Kabupaten Aceh Barat, Bapak Maulizan, juga berbagi pengalaman dan strategi intervensi efektif yang telah diterapkan di wilayahnya, yang dapat diadopsi untuk pencegahan stunting  di Gampong Meunuang Tanjong. Proses penggalian gagasan dan usulan kegiatan dalam rembuk ini difasilitasi oleh Bapak Andilia Prisma selaku Pendamping Desa (PD).

Hasil dari pelaksanaan rembuk ini adalah disepakatinya rencana kerja bersama, jadwal kegiatan Posyandu, pembagian tugas pendampingan bagi keluarga berisiko, serta komitmen untuk memasukkan program pencegahan stunting ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2027.

Dengan terselenggaranya rembuk ini, diharapkan kesadaran dan peran aktif masyarakat semakin meningkat, sehingga target bebas stunting sepanjang masa di Desa Meunuang Tanjong dapat tercapai dan melahirkan generasi yang sehat, cerdas, serta berdaya saing di masa mendatang.

Jumat, 22 Mei 2026

SEKDAKAB Aceh Barat Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

 

SEKDAKAB Aceh Barat Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
 
Meulaboh, 21 Mei 2026 – Sekretaris Daerah Kabupaten (SEKDAKAB) Aceh Barat, Kurdi, memimpin langsung Rapat Evaluasi dan Percepatan Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Rabu (21/5/2026). Kegiatan ini bertujuan meninjau realisasi penyaluran, penyerapan anggaran, serta penyelesaian tindak lanjut temuan pengawasan di seluruh gampong/desa se-Kabupaten Aceh Barat.
 
Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Inspektur Kabupaten, Kepala BPKAD, Inspektor, serta para Camat dan unsur perangkat daerah terkait. Dalam arahannya, Sekdakab menegaskan bahwa dana desa merupakan instrumen utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga penyaluran dan penggunaannya harus tepat waktu, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Bapak Marjan Hanafi, menyebutkan ada 7 Desa yang sampai hari ini belum melakukan pengajuan pencairan sehingga dikhawatirkan akan merugikan Desa dan Aceh Barat, semoga menjadi perhatian kita bersama khususnya kepada Bapak Camat, Pendamping Desa dan Abdesi mohon kerjasamanya.

Asisten 1 seksakab berharap seluruh unsur terkait bekerja sama secara sinergis, agar dana desa benar-benar bermanfaat langsung bagi masyarakat, meningkatkan ekonomi desa, dan mempercepat pembangunan infrastruktur dasar. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar laporan ke pemerintah provinsi dan pusat sebagai bentuk akuntabilitas kinerja daerah.
 
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan pemecahan masalah konkret, di mana setiap camat dan kepala dinas diminta memantau langsung perkembangan di wilayahnya masing-masing hingga seluruh target tercapai tepat waktu.


Rabu, 14 Januari 2026

Jelang Hari Desa Nasional, Pendamping Desa Aceh Barat Gelar Bakti Sosial



Aceh Barat, 14 Januari 2026

MEULABOH - Jelang peringatan Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari 2026 dengan tema "Bangun Desa Bangun Indonesia: Desa Terdepan untuk Indonesia", Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa dan Derah Tertinggal atau Pendamping Desa Kabupaten Aceh Barat menggelar kegiatan bakti sosial di Desa Pasi Tengoh, Kecamatan Kaway XVI. Desa ini pernah terdampak banjir, yang terjadi pada November 2025 yang melanda sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Kaway XVI dan Kapolsek Kaway XVI, serta diadakan dengan dua rangkaian utama yaitu gotong royong membersihkan mesjid dan halaman sekitarnya, serta penyeraha cendra mata kepada Imam Mesjid. Acara secara resmi dibuka oleh Bapak Camat Kaway XVI.

Dalam sesi gotong royong, ratusan masyarakat bersama dengan pendamping desa, petugas kecamatan, dan personel kepolisian bekerja sama membersihkan reruntuhan serta lumpur yang masih menyisakan bekas banjir di dalam dan sekitar mesjid. Kegiatan ini tidak hanya membersihkan sarana ibadah, namun juga mempererat tali silaturahmi antar warga.

Kegiatan bertujuan untuk kerja bakti  dalam bentuk gotong royong dan dukungan kepada masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus memperingati Hari Desa Nasional dengan mengedepankan semangat gotong royong dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping Desa yang terlibat menjalankan tugas sesuai peraturan, antara lain membantu pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pidatonya saat pembukaan, Camat Kaway XVI menyampaikan bahwa mesjid sebagai pusat kegiatan masyarakat perlu dijaga kebersihannya, sementara gotong royong menjadi simbol semangat persatuan warga desa. "Kegiatan ini bukan hanya tentang membersihkan atau memberikan bantuan, tetapi juga membangun semangat untuk bangkit bersama pasca bencana," ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Kaway XVI menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban agar pembangunan desa dapat berjalan lancar.

Masyarakat Desa Pasi Tengoh mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan memberikan dampak positif bagi kekompakan pendamping dan warga masyarakat desa.

Rabu, 12 November 2025

Musdes Gampong Pasi Pinang Berjalan Partisipatif dan Transparan dalam membahas Prioritaskan Penggunaan Dana Desa 2026



Gampong Pasi Pinang, 12 November 2026

Musyawarah Desa (Musdes) Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Merbo, Kabupaten Aceh Barat, telah sukses digelar dengan mengedepankan prinsip partisipatif, terbuka, dan transparan. Acara ini dihadiri oleh Tenaga Ahli (TA) P3MD Kementerian Desa, yang menunjukkan dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan desa.

Camat Merbo secara resmi membuka acara tersebut, menyampaikan mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel. Camat menekankan perlunya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan desa. Pada kesempatan ini juga menyampaikan intrusksi Bapak Bupati Aceh barat; Mengumandangkan azan slalat lima waktu, Jum'at bersih, pencegahan Judol melalui Sadgas Pageu Gampong, budaya menanam, pencegahan kebakaran dan evaluasi aparatur Gampong, ulas Camat Merbo Maimun.

Maulizan Tenaga Ahli Kabupaten turut memberikan penjelasan terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2026, dengan fokus pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa, adapun perioritas Nasional tahun 2026; Pengentasan Masyarakat Miskin extrim, Perubahan iklim dan tanggab bencana, Promosi Kesehatan skala Desa, Ketahan Pangan, Dukungan Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan inprastruktur Dasar Desa melalui Padat karya tunai dan perioritas desa lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan program-program pembangunan desa selaras dengan kebijakan nasional dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 

Gampong Pasi Pinang Sebagai Desa Mandiri dan Terpilih sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi

Dalam kesempatan tersebut, Kepala desa/Keuchik Abdusalam juga disampaikan kebanggaan atas status Gampong Pasi Pinang sebagai desa mandiri dan desa percontohan bebas korupsi. Hasil penilaian tim lomba desa anti korupsi menunjukkan Gampong Pasi Pinang mendapatkan nilai sempurna. Diharapkan, prestasi ini dapat membawa Gampong Pasi Pinang mewakili Provinsi Aceh ke tingkat nasional dan mengharumkan nama daerah di Istana Negara, Aamiin.

Musdes ini Pimpin langsung oleh Ketua Tuha Peut/BPD dan menjadi momentum penting bagi Gampong Pasi Pinang untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pembangunan desa, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. 

Jumat, 07 November 2025

Musyawarah Desa Blang Genang dihadiri TA P3MD Kementerian Desa Bahas Prioritas Dana Desa 2026



Blang Genang, 7 November 2026

Kaway XVI, Aceh Barat – Musyawarah Desa (Musdes) Gampong Blang Genang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, telah sukses dilaksanakan dengan agenda utama membahas prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Acara yang berlangsung khidmat ini difasilitasi oleh pendamping desa dan dibuka secara resmi oleh Camat Kaway XVI.

Dalam sambutannya, Camat Kaway XVI menyampaikan poin-poin penting yang merupakan instruksi dari Bupati Aceh Barat terkait pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan transparan. Instruksi tersebut meliputi:

- Pengumandangan azan pada setiap waktu salat di seluruh gampong.

- Pelaksanaan kegiatan Jumat Bersih di seluruh gampong.

- Pemberantasan narkoba dan judi online, serta pembentukan Satgas Pageu Gampong.

- Program Gampong Bebas Stunting.

- Pengaktifan Koperasi Desa Merah Putih.

- Pencegahan kebakaran.

- Gerakan menanam perkarangan/Kelompok Wanita Tani (KWT).

- Program Dokter Masuk Rumah.

- Rehabilitasi rumah dan bantuan sosial bagi masyarakat miskin.

- Penegasan tapal batas gampong.

- Evaluasi aparatur gampong.

- Penyelesaian perkara secara berjenjang.

- Penanaman pohon kelapa pandan wangi. 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Pembwedayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa Kabupaten Aceh Barat turut hadir dan memberikan arahan terkait kebijakan nasional dalam penggunaan Dana Desa. Hal ini sejalan dengan Mandat PP 47 Pasal 71 ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya, sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2026 Pasal 14 ayat (4), fokus penggunaan Dana Desa telah ditetapkan sebagai berikut:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang datanya mengacu pada data Pemerintah.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Program peningkatan kesiapsiagaan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana alam.

3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Peningkatan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan dasar di tingkat desa.

4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa Lainnya: Pengembangan sumber energi terbarukan dan dukungan lembaga ekonomi desa.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih: Pemberdayaan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.

6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa Melalui Program Padat Karya Tunai Desa: Peningkatan infrastruktur desa dengan partisipasi masyarakat setempat.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa: Pengembangan akses internet dan pemanfaatan teknologi informasi.

8. Program Sektor Prioritas Nasional Lainnya di Desa: Pengembangan potensi dan keunggulan desa yang spesifik.

Musdes ini diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Gampong Blang Genang dalam menyusun rencana kerja yang selaras dengan prioritas nasional, sehingga Dana Desa dapat memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Pada sesi penyampaian usulan dan gagasan, suasana menjadi kisruh suara desas desus setelah mendengarkan perioritas nasional terkait Infrastruktur Desa digital dan teknologi, suara sumbang menggambarkan kondisi desa paling pelosaok sangat jauh dari ibukota jangankan jaringan internet listrik masih belum stabil dan kurang daya. Sehingga salah seorang Anggota tuha peut menyampaikan keluhan ini dengan suara lantang dihadapan kepala desa selalu pemerintah desa dan camat sebagai representatip pemerintah kabupaten Aceh Barat. "Ini keluhan semua masyarakat Desa Blang Genang harus selesai tahun ini,, kami tidak mautahu" karena masalah ini sudah bertahun tahun kita sampaikan namun belum juga menjadi perhatian serus. 

Kamis, 06 November 2025

Musdes Gampong Mesjid Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026






Gampong Mesjid, 6 November 2026

Kaway XVI, Aceh Barat – Musyawarah Desa (Musdes) Gampong Mesjid, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, telah dilaksanakan dengan fokus utama membahas prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Acara ini difasilitasi oleh pendamping desa dan dibuka langsung oleh Camat Kaway XVI, yang dalam sambutannya menyampaikan poin-poin instruksi dari Bupati Aceh Barat yaitu; 

  1. Azan pada saat Shalat 5 waktu harus dikomandangkan diseluruh Gampong
  2. Jum'at Bersih seluruh Gampong
  3. Pemberantasan Narkoba dan Judi Online serta pembentukan Satgas Pageu Gampong
  4. Gampong Bebas Stunting 
  5. Koperasi Desa Merah Putih Harus Aktif
  6. Pencegahan kebakaran 
  7. Gerakan menam/ Kelompak wanita Tani (KWT)
  8. Dokter masuk rumah
  9. Rehab rumah dan bantuan sosial masyarakat miskin
  10. Tapal Batas Gampong
  11. Evaluasi Aparatur Gampong
  12. Penyelesaian perkara secara berjenjang.
  13. Penanaman pohon kelapa pandan wangi dll

Dalam musyawarah tersebut, Tenaga Ahli Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD Kabupaten Aceh Barat turut menyampaikan arahan kebijakan nasional terkait penggunaan Dana Desa tahun 2026. Hal ini sejalan dengan Mandat PP 47 Pasal 71 ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2026 Pasal 14 ayat (4), fokus penggunaan Dana Desa telah ditetapkan sebagai berikut:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan target keluarga penerima manfaat yang datanya dapat mengacu pada data Pemerintah.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Program-program yang bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana alam.

3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Upaya peningkatan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan dasar di tingkat desa.

4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa Lainnya: Inisiatif untuk memperkuat ketahanan pangan desa, mengembangkan sumber energi terbarukan, dan mendukung lembaga ekonomi desa.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih: Pemberdayaan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.

6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa Melalui Program Padat Karya Tunai Desa: Peningkatan infrastruktur desa yang melibatkan partisipasi masyarakat setempat dengan sistem upah harian.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa: Pengembangan akses internet dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung berbagai sektor di desa.

8. Program Sektor Prioritas Nasional Lainnya di Desa: Termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa yang spesifik.

Musdes ini diharapkan dapat menjadi landasan dan arah pembangunan bagi Pemerintah Gampong Mesjid dalam menyusun rencana kerja yang selaras dengan prioritas nasional yang mengacu pada RPJM Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Desa, sehingga Dana Desa dapat memberikan dampak yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

TAPM ACEH BARAT LAKUKAN MONITORING REMBUK STUNTING KAWAY XVI

Aceh Barat – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TAPM Aceh Barat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mela...