Rabu, 15 Desember 2021

Restorative Justice di Desa



DRP tgl 14 Des (pkl 19 sd selesai)

Jam; 19 s/d 22.30

Judul : Restorative Justice di desa Mungkinkan ?

Deskripsi :

Direktur Advokasi  Bapak M.Fachri dan Ditjen PDP Bapak Sugito mengawali meeting dengan pemaparan pentingnya Restorative Justice untuk kemudian moderator mempersilahkan Pemateri secara berturut turut mulai dari yang pertama Bapak Sabela Gayo selaku Ketua Dewan Sengketa Indonesia, Bapak Anom Surya selaku Ketua Jarkom Desa, Bapak Dr. Gunawan selaku Penasehat Yunior Indonesian Human Rights for Social Justice dan tekhir Bapak Nurahman Joko selaku TPP Pusat. 

Dari paparan pemateri bahwa Restorative justce merupakan versus dari Restributive Justice dan Restorative Justice adalah sebuah filsafat, proses, ide, intervensi yang penekanannya lebih kepada memperbaiki kerugian yang disebabkan atau diungkapkan oleh pelaku kriminal. 

Perbedaan keduanya antara Restorative justice dengan Restibutive justice adalah konsep Restorative justice lebih focus pada pemulihan (restore) kerusakan yang diakibatkan oleh suatu kejahatan. Kata kunci dari restorative jaustice adalah pemberdayaan yang memandang bahwa kejahatan bukan semata mata pelanggaran terhadap negara melainkan kejahatan sebagai suatu gejala sosial. Sebaliknya Restributive justice memandang bahwa kejahatan sebagai suatu perbuatan yg dilakukan dengan melawan negara masuk kategori pidana dan harus dihukum.

Semangat yang terkandung dalam restorative justive adalah untuk mencari solusi, memperbaiki hubungan sosial, perdamaian dan kembali membagnun hubungan sosial atau reintegrasi social.

Karekateristik dari restributive justice :

- What law have been broken (hukum apa yg telah dilanggar)

- Who did it (siapa yg melakukan)

- What do the deserve (apa yg pantas dan selayaknya mereka terima)

Sedangkan  karakteristik dari Restorative justice adalah 

- Siapa yg tesakiti/terluka atau dirugikan

- Apa yg mereka butuhkan

- Siapa yg memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap pemulihan kerugian kerugian dan pemenuhan kenutuhan teresebut dan

- Apa yg dapat kita lakukan sebagai anggota masyarakat untuk meyakinkan bahwa hal tersebut tidak terulang lagi.

Dan untuk lebih jelasnya perbedana antara Peradilan Restributive justice dengan Restorative Justice sbb:

A. Peradilann Restributive justice 

1. Mendasarkan pada kejahatan yg dilakukan

2. Menempatkan korban pada kondisi yg sekunder

3. Bagaimana menghukum pelaku

4. Pidanakan

5. Ditentukan oleh polisi, Jaksa dan lembaga Pemasyarakatan

B. Peradilan Restorative Justice

1. Fokus pada kekeliruan (error) yang menibulkan pelanggaran kejahatan

2. Menempatkan korban pada posisi yang central (utama)

3. Memberikan kepuasan kepada para pihak

4. Melalui dialog, negosiasi, mediasi, rekonsiliasi, dan restitusi

5. Ada pihak lain yang terlibat yaitu korban, masyarakat, professional

Intinya dalam restorative justice tidak ada pihak yg kalah dan semuanya sebagai pemenang dan menang bersama dalam perdamaian.

Kenapa Restorative Justive ?

Yang pertama adalah banyaknya terjadi kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan terjadinya viktimisasi terhadap para terpidana. Kemudian selama ini yang terjadi dengan konsep Lembaga Pemasyarakatan (LP) tidak jauh beda dengan konsep pemenjaraan, dan adanya tudingan bahwa LP menjadi sekolah kejahatan baru bagi para teridana artinya setelah mereka keluar dari penjara malah bukan insaf akan tetapi mereka sdh mempuanyai cara baru dan bersama melakukan kejahatan kejahatan yang lebih kejam dan berat.

Apa tujuan diterapkannya atau perlunya Restorative Justice ?

- Kritik terhadap peradilan Pidana yang tidak memberikan kesempatan kepada korban untuk diberdayakan

- Menghilangkan atau meminimalisir konflik baru anatara pelaku dan korban dan  masyarakat

- Perasaan ketidak berdayaan yg dialami oleh korban sebagai akibat dari suatu tindak pidana harus diatasi untuk mencapai perbaikan bagi korban yang lebih adil.

Bentuk Penerapan Restorative Justive anatar lain adalah memediasi antara korban dan pelaku (mempertemukan para pihak), membantu korban, trauma healing, restitusi (memberikan ganti rugi/penyembuhan) dan pelayanan masyarakat (Community service).

*Kesimpulan Restorative Justice* berfungis sebagai akselator dari azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, agar dapat terpenuhinya rasa keadilan di masyakat dan kepastian hukum.

Pendekatan restorative justice dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan korban sekaligus membenahi rusaknya hubungan akibat adanya suatu tindakan pidana (termasuk perbuatan hukum lainnya.*

Sedangkan keadilan dimaksudkan sebagai upaya pencarian dan pemecahan masalah yang terjadi akibat adanya suatu perbuatan hukum dengan mengupayakan usaha perbaikan, rekonsiliasi dan penjaminan keberlangsungan usaha perbaikan tersebut.

Melihat konsep restorative justice pada  dasarnya bersumber pada nilai dalam hukum adat yaitu  pelanggaran terhadap hukum adat dimaknai sebagai pelanggaran terhadap ketertiban kosmos. Ketertiban kosmos adalah suatu tatanan yang sudah diatur dan disepakati dalam suatu komunitas adat, yang menentukan setiap anggota komunitas tersebut wajib dengan serta merta menjalankan dan menaati, jika tidak dijalankan maka anggota komunitas tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran adat.

Penerapan Hukum Adat (living law) termasuk kearifan lokal walaupun hukum tidak tertulis tetapi secara kenyataan mempunyai peran yang cukup signifikan dalam perkembangan hukum Indonesia. Berbagai penyelesaian konflik akhir-akhir ini telah berkembang untuk diselesaikan tidak hanya melalui jalur litigasi

(pengadilan) tetapi telah berkembang berbagai mekanisme penyelesaian konflik tersebut di luar pengadilan yang dikenal dengan Alternatif Penyeleseaian Sengketa (APS) bahkan telah diatur dalam UU

No. 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAPS) walaupun perkara

yang diselesaikan masih terbatas hanya dalam bidang sengketa perdagangan/bisnis.

Menyelesaikan konflik melalui litigasi dan non litigasi sesungguhnya adalah untuk mencari keadilan

bagi para pihak yang berkonflik tersebut. Telah lama dimaknai bahwa keadilan itu hanya terdapat di Pengadilan karena dari nama lembaganya saja sudah dengan jelas tersurat dan tersirat sebagai tempat dan lembaga mencari keadilan. Dengan merujuk tamsil Marc Galanter yaitu justice in many room dengan memberdayakan Alternative Dispute Resolution (ADR) dimana inti tamsil tersebut ingin mengatakan bahwa keadilan tidak hanya terdapat di pengadilan. Banyak tempat mencari dan mendapatkan keadilan dan tidak menyarankan di pengadilan negeri.

*Untuk itu kepada para pendamping desa semua nya yang katanya professional mari kita wujudkan penyelesaian permasalahan didesa dengan memprioritaskan metode Restorative justice artinya lebih diprioritaskan model penyelesaian Restorative Justice bukan Retrbutive Justice dan secara tegas saya simpulkan Restrutive Justice adalah metode penyelesaian masalaha secara non litigasi atau dengan cara musyawarah mufakat seperti yang selama ini dilakukan oleh Tuha Peut di Kampung kampong di Aceh dan oleh Majelis Adat Aceh. Semoga…*

Rabu, 10 November 2021

Istri dan Dua Orang Anak Yatim Dari Alm.Gusmadi Munthe PD Kec.Longkib kota Subulussalam menerima santunan Rp.23.215.000

 Diiringi Senyum Kebahagian Dua Orang Anak Yatim Dari Alm.Gusmadi Munthe PD Kec.Longkib kota Subulussalam Kami berkunjung mengantarkan Sumbangan Dana Sosial Kematian konsolidasi Pendampingan Desa atau tenaga pendamping profesional Indonesia (TPPI) Se-Aceh. Alhamdulilah syukur kepada Allah SWT dengan Linangan Air Mata dari Isterinya menyampaikan Terima kasih Untuk Kita PENDAMPING DESA Semuanya seluruh Aceh. 


Selasa, 26 Oktober 2021

Panglima Santri Bersama Ulama Aceh


Beberapa Ulama Aceh dan Pejabat Negara Hadir dalam Acara Hari Santri Di Dayah Mudi Samalanga, Waka Polda Aceh, Bupati Bireun dan Sejumlah Ulama Aceh berkumpul di Dayah Mudi, Turut hadir wakil ketua MPR RI yaitu Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar


yang dikenal sebagai Panglima Santri Bersama dengan Rombongan.

Kamis, 21 Oktober 2021

Keluarga Alm. Munir Pendampingan Lokal Desa Kab. Aceh Utara Menerima Santunan Kematian TPPI Se-Aceh Rp.20 Juta




Alhamdulillah sudah di terima keluarga dana sosial kematian konsolidasi TPPI Se-Aceh untuk Alm. MUNIR PLD Aceh Utara. Melalui TA, PD dan PLD Aceh Utara serta penyerahan oleh Koordinator Tenaga Pendamping Profesional kabupaten Aceh Utara Bapak Mukhtarisyah kepada pihak keluarga Alm. Munir yaitu istri dan anak yatim yang ditinggalkannya.

Semoga menjadi amal jariyah dan penuh berkah di hari yang mulia ini. Aamiin 

Ini lah bukti ke kompakkan TPPI Se-Aceh

https://youtu.be/mvDNwyqjT1I





Senin, 04 Oktober 2021

SUKSES PEMILIHAN KEUCHIK GAMPONG BAYU 2021-2027

 Hasil pemilihan kepala desa atau Keuchik secara langsung (Pilciksung) secara serentak di Aceh Besar berlangsung secara khidmat, ajang demokrasi Gampong ini berlangsung penuh antusias masyarakat. Pelaksanaan ditengah kesibukan hari Senin  yg penuh dengan aktivitas masing-masing warga Gampong namun tetap memperhatikan protokol kesehatan atau promkes.

Pelaksanaan Pilciksung Gampong Bayu kali ini sangat meriah layaknya pesta demokrasi Desa yg di amankan UU Desa, penuh kekompakan kegotongroyongan dari setiap tahapan proses berjalan dengan baik penuh ke keceriaan, kedua calon yg di jagokan merupakan putra terbaik Gampong Bayu dan mempunyai dedikasi yang tinggi untuk kemajuan Gampong.

Hasil pemilihan di Gampong Bayu di ungguli oleh Irfan Supriadi. ST no. urut 1 dengan Jlh suara dari TPS I yaitu 198 dan TPS II yaitu 195 tatalnya 398. Sedangkan calon no. urut 2 Hamdani dangn JLH suara TPS I yaitu 167 dan TPS II yaitu 147 totalnya 314. Selisih sangat tipis.

Pesta demokrasi selesai siapa yg terpilih harus mampu merangkul untuk persatuan dan kesatuan Gampong, Keuchik terpilih adalah Keuchik kita bersama mari kita bangun Gampong Bayu lebik baik lagi kedepan. Aamiin ya Rabbal 'Alami.



Senin, 20 September 2021

Alm. IMRAN. A.Md Dua anaknya Menerima Dana Sosial Kematian TPPI Aceh sebesar Rp 20.165.000

 Pada hari ini senin 20 september 2021 tim TA kabupaten Aceh utara yang dihadiri oleh  Muktharisyah selaku Koordinator TA kabuapten aceh utara dan didampingi Muhammad Ismail selaku TA PMD aceh Utara dan di hadiri juga PD dan PLD kecamatan Matangkuli mengunjungi rumah Almarhum Imran A.Md ( Pld Kecamatan Matangkuli) yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2021 untuk menyerahkan Bantuan sumbangan Dana dari TPP se- Aceh. 

Bantuan sumbangan tersebut diterima langsung oleh istri almarhum yang didampingi dua anaknya. Dana yang diserahkan Rp 20.165.000


,-. Dana ini merupakan salah satu kepedulian dan solidaritas TPP se-Aceh terhadap sesama pendamping yang meninggal. Sedekah ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan juga dapat dipergunakan untuk kebutuhan anaknya yang masih sekolah. 

Istri almarhum juga sangat berterimakasih atas sumbangan yang diberikan oleh TPP se-Aceh. Dan dana ini akan dipergunakan sebaik-baikya. Dikesempatan ini juga istri almarhum memohon maaf kepada semua pendamping atas salah almarhum disaat almarhum masih hidup

Selasa, 14 September 2021

TPPI ACEH GUGUR LAGI "GUSMADI MUNTHE" Pendamping Desa Terbaik Subulussalam

 " Tenaga Pendamping Profesional TPP ACEH Gugur Lagi "


Telah meninggal Duni Sahabat terbaik kita GUSMADI MUNTHE,  PD Kec Longkib,  Kota Subulussalam - Aceh.

Almarhum meninggal hari ini (Selasa,  14/09/2021) sekitar pukul 09.00 Wib di RS Bunda Thamrin Medan, akibat sesak seusai sarapan pagi.

 Almarhum meninggalkan seorang istri (IRT)  & 2 orang Putrai(4 th & 2 th)

Selamat jalan sahabat baik kami...

Selamat jalan sahabat pemberdayaan...

Salam Duka & Solidaritas TPP Aceh Hebat🙏


Selasa, 24 Agustus 2021

ANAK YATIM DARI ALM. JEFRI PLD PIDIE MENDAPAT SANTUNAN KEMATIAN SEBESAR 21.JT DARI SOLODARITAS TPPI ACEH


Suasana hening dan Haru mengenan pahlawan desa yang telah gugur dimedan pendampingan sebagai tenaga pemberdayaan Jefri dikenal profesional, rajin, tekun dan penuh tanggung jawab, jasamu akan terus dikenang selamanya oleh para Pendamping Desa.

Semua kita sngt Terharu bisa saling bahu membahu membantu sahabat kita yang telah tiada , Prioritas dan target kita adalah membantu anak anak Yatim para almarhum/mah yang telah tiada utk kelangsungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan tatapan masa depan nya, semua kita akan kembali pada NYA, kapan waktu dan tempat nya kita belum tahu, semoga solidaritas dan keteguhan Kebersamaan kita terus terajut, Salam Solidaritas TPP Aceh 🙏🙏🙏.

Kami Menghaturkan Terimakasih Yang Tak Terhingga Untuk Pak Korprov @⁨KPW Fahmi⁩ dan Pak @⁨Maulizan⁩ TAM PSD Provinsi Aceh Yang Telah Menyempatkan Waktu Langsung Datang dari Provinsi ke Rumah Duka Istri Almarhum Sahabat Kita Jefri Iswandi (PLD Mutiara Kab. Pidie) dan Menyerahkan Langsung Donasi Solidaritas TPP Aceh, Semoga Allah Memberikan Kesehatan dan Umur Panjang untuk Beliau dan Kita Semua, Aamiinn Yaa Rabbal A'lamiinn.. 🤲🤲🤝🙏Trimakasih juga Kami Haturkan untuk Korkab dan TAPM Pidie Jaya yang Sudah Mendampingi untuk Berkunjung Kerumah Duka..

Hormat Kami Tim TPP P3MD Kab. Pidie 🙏🤝


Kamis, 19 Agustus 2021

ALHAMDULILLAH, PENDAMPING DESA ACEH SALURKAN Rp. 20 JUTA LEBIH UNTUK SANTUNAN KEMATIAN.

 


ALHAMDULILLAH, PENDAMPING DESA ACEH SALURKAN Rp. 20 JUTA LEBIH UNTUK SANTUNAN KEMATIAN.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Aceh terus berkomitmen dengban Gerakan Solidaritas penggalangan dana santunan sosial untuk diberikan kepada pendamping desa yang meninggal dunia.  Gerakan solidaritas yang mendapat dukungan penuh dari seluruh pendamping desa 23 kabupaten/kota di Aceh mulai dari TA Propinsi, TA kabupaten/kota, PD dan PLD P3MD Aceh.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Aceh, Drs Zulfahmi Hasan mengatakan bahwa kegiatan solidaritas yang telah dicanangkan sejak bulan Juni 2020 dan menghasilkan sebuah kesepakatan jika ada anggota TPP Aceh yang meninggal dunia, maka seluruh TPP Aceh yang berjumlah sekitar 2.600 orang akan menyumbang dana (iuran sosial). 

Hari ini, Kamis, 19 Agustus 2021, santuan sosial kembali  diserahkan langsung oleh Koordinator TPP Provinsi Aceh yaitu Bapak Zulfahmi Hasan yang turut didampingi oleh PIC Donasi Solidaritas Kematian TPPI Aceh yaitu Maulizan TPP Prov. Bidang layanan dasar, santunan ini diharapkan dapat berguna bagi anak-anak dari Almarhumah Faridah Hanum, Pendamping Desa di Aceh Besar yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Alhamdulillah santunan yang diserahkan sejumlah Rp 20.231.000,- Semoga dana ini bermanfaat bagi dua orang anak Almarhumah yang saat ini masih usia pendidikan di sekolah.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskankan kegiatan gerakan solidaritas ini secara berjenjang turut dibantu oleh TPP kabupaten/kota hingga PD dan PLD kecamatan masing-masing. Setiap PLD menyumbang Rp. 5.000, PDP/PD-TI Rp. 10.000, TA Kabupaten 20.000, dan TPP Propinsi Aceh Rp. 50.000. Dalam implementasinya dana yang terkumpul lebih banyak dari yang disepakati. Ini menunjukkan rasa solidaritas, empati dan kepedulian yang sangat tinggi dari seluruh TPP Aceh. Dana yang terkumpul oleh TPP Propinsi diserahkan kepada keluarga Almarhum.  Kita berharap kegiatan Gerakan solidaritas ini dapat terus berlanjut ke depannya. 

Disamping penyerahan santunan sosial, seluruh TPP P3MD Aceh juga menitipkan doa untuk alrmahum agar diampuni segala dosa-dosanya dan diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. 

Selamat Jalan Pahlawan Pemberdayaan, jasa-jasa mu akan selalu dikenang sepanjang masa.




Kamis, 05 Agustus 2021

Rapat Koordinasi antara TAPM Nagan Raya dengan TAM Provinsi Aceh

Rapat Kerja  






Rapat Koordinasi antara TAPM Nagan Raya dengan TAM Provinsi Aceh yang dipimpin langsung oleh Koordinator Provinsi Aceh Drs. Zulfahmi Hasan.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor TAPM Nagan Raya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prokes dengan jarak duduk minimal 1 meter

Dalam paparannya Korprov Aceh menyampaikan bahwa:

1. Kunjungan Kerja TPP Provinsi Aceh merupakan rangkaian kunjungan kerja ke Barat Selatan yang diprioritaskan ke Kab. abdya.

2. Kunjungan Kerja ke Nagan Raya dalam Rangka memastikan PMK 94/PMK.07/2021 tentang Perubshan PMK 17/PMK.07/ 2020 tentang TKDD telah dijalankan secara maksimal oleh semua pihak terutama Pemda Nagan Raya dalam percepatan penyaluran Dana Desa.

3. Memastikan pemantauan dan Update Progres realisasi Penggunaan Dana Desa untuk penanganan COVId 19 8% sesuai dengan Nodin Korprov telah ditindaklanjuti.

4. Disampaikan juga, bahwa tahun 2021 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi TPP dan Kementerian desa terutama menyangkut pendataan. Banyak form form yang telah diminta oleh pusat, provinsi harus disikapi secara bijaksana sebagai bagian dari tugas Pendampingan TPP.

5. Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 telah berlaku dan menjadi pedoman Pendsmpingan bagi TPP dalam pendampingan desa, termasuk isu pembagian wilayah kerja.

6. Selanjutnya TAM MIS Yossi Soeryadiningrat memperkuat apa yang disampaikan oleh Korprov Aceh bahwa Permintaan Data tetap menggunakan format yang disediakan oleh Pusat

7. Terkait relaksasi penyaluran DD dan BLT TAM MIS Aceh mendorong seluruh TAPM NAGAN RAYA agar dapat mendorong percepatan di gampong Gampong yang belum maksimal

8. Terkait DRP disampaikan bahwa DRP bukanlah syarat yang berlaku untuk pembayaran gaji TPP 

dan sedang dievaluasi untuk keberlanjutan penerapannya bagi TPP. Pengisian LWK wajib dilakukan oleh TPP dan dibuktikan dengan kegiatan yang dilaporkan di DRP. Dalam hal di DRP terdapat kegiatan di hari libur, tidak perlu dituliskan sebagai hari kerja di LWK.

9. TAM PEL Aceh menambahkan bahwa Form Pantau Pendaftaran BUMDes tetap diupdate dan dilaporkan sebagaimana mestinya.

10. TAM PSD Bpk. Maulizan menyampaikan bahwa Form Pendataan SDGs saat ini sedang tidak berfungsi dengan baik, maka pendataan dilakukan secara manual. Dalam pendataan manual dipastikan pendataan dilakukan secara benar dan pada saat Aplikasi telah diperbaiki, data dapat diunggah diaplikasi tersebut.

11. Terkait dengan Stunting, saat ini telah berjalan dengan baik dan dipastikan laporan konvergensi stuntig menjadi syarat Penyaluran DD tahap III. Dalam hal desa kesulitan memenuhi laporan secara aplikasi dapat dibantu melalui data yang tersedia di IDM.

Pada sesi terakhir, Korkab Nagan Raya Zarminsyah melaporkan beberapa hal kepada Korprov dan TAM TPP Aceh. Beberapa hal penting yang dilaporkan adalah:

1. Keterlambatan penyaluran DD di Kabupaten Nagan Raya oleh permintaan Rekonsiliasi Dana Desa tahun 2015 - 2018 oleh KPPN yang sebenarnya telah diselesaikan oleh Gampong 

2. Sejumlah 1 (satu) gampong yang hingga saat ini belum menyalurkan BLt disebabkan oleh Konflik Pemerintahan Gampong dimana Geuchik telah memberhentikan sekdes secara sepihak dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang dalam tahapan penyelesaian oleh Sekda.

3. Korkab menyampaikan bahwa DRP tetap dilakukan sinkronisasi dengan LWK dan dipastikan divalidasi pada saat akhir bulan.

4. Terkait SDGs Korkab melaporkan bahwa kendala saat ini karena aplikasi tidak berfungsi saat ini. Pendataan SDGs di Nagan Raya secara umum dilakukan secara aplikasi dan Manual.

5. Hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam penanganan stunting sngat baik.

6. Disampaikan bahwa beberapa bulan kedepan, akan dilaksanakan Pilchiksung yang diperkirakan akan meningkatkan tensi pemberitaan di Media baik tentang tokoh masyarakat desa maupun TPP, untuk itu diharapkan dukungan dan bimbingan  dari pimpinan di provinsi apabila muncul isu negatif dan sensitf tentang TPP.

7. TA PED berharap format pelaporan dan penyampaian Data perlu dilakukan sinkronisasi dengan DPMG Aceh agar  pelaporan lebih efektif, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya Korprov menyampaikan bahwa Korkab diberikan kesempatan untuk mengidentifikasi PLD yang berkinerja baik yang layak mendapatkan promosi sebagai PD sebagai langkah awal dalam pemenuhan kebutuhan TPP di Kabupaten Nagan Raya. Terkait isu pemenuhan TPP akan disampaikan secara khusus melaui Koordinator Kabupaten.

Senin, 02 Agustus 2021

Donasi Solidaritas Kematian TPPI Aceh

 



Penyerahan donasi solidaritas TPP Aceh Hebat *Rp. 20.971.000,-*

kepada isteri dan anak Alm. T. Ardabili (TAPM kab Pidie). Semoga bermanfaat dan menjadi amal ibadah seluruh TPP Aceh Hebat.🙏



Penyerahan Santunan Solidaritas TPP Aceh Hebat Untuk Anak2 Yatim Alm. Afrizalluddin, PLD Langsa Timur Rp. 22.055.000,-, 

Semoga Menjadi Amal Shadaqah jariyah untuk semua TPP Aceh

(Sabtu 17 Juli 2021) 🙏

Rabu, 05 Mei 2021

Peran Pendamping Desa (PLD,PD,TA ) dalam pendataan SDGs

 Bapak Ibu Masyarakat Desa Mari Dukung dan sukses kan Pendataan SDGs Desa 🙏🇮🇩


Pendamping desa berperan:

1. Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa

2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa

3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs

SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :

1. Desa tanpa kemiskinan,

2. Desa tanpa kelaparan,

3. Desa sehat sejahtera,

4. Keterlibatan perempuan desa,

5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,

6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,

7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,

8. Desa damai berkeadilan,

9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan

10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa, yaitu :

1. Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun (No Poverty)

2. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi serta mempromosikan pertanian berkelanjutan (Zero Hunger)

3. Menjamin hidup sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua usia (Good Healt and Well Being)

4. Memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan adil serta memperomosikan kesempatan belajar seumur hidup (Quality Education)

5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua wanita dan anak perempuan (Gender Equality)

6. Memastikan ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua (Clean Water and Sanitation)

7.  Memastikan akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua (Affordable and Clean Energy)

8. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan keberlanjutan lapangan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua (Decent Work and Economic Growth)

9. Membangun infrastruktur yang tahan banting, mendorong indrustialisasi yang inklusif dan keberlanjutan, serta mendorong inovasi (Industry, Inovation, and Infrastructure)

10. Mengurangi ketimpangan di dalam dan antar negara (Reduced Inequalities)

11. Menjadikan kota dan pemukiman aman, tangguh, inklusif, dan keberlanjutan (Sustainable Cities and Communities)

12. Memastikan pola komsumsi dan produksi yang berkelanjutan (Responsible Consumption and Production)

13..Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya (Climate Action)

14. Melestarikan dan secara keberlanjutan menggunakan samudra, laut, dan sumber daya laut untuk pembangunan keberlanjutan (Life Below Water)

15. Melindungi, memulihkan dan mempromosikan penggunaan ekosistem darat secara keberlanjutan, mengelola hutan secara keberlanjutan, memerangi pengundulan gunung, dan menghentikan serta mengembalikan degredasi lahan dan menghentikan hilangnya keaneragaman hayati (Life On Land)

16. Mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan keberlanjutan, memberikan akses keadilan bagi semua dan membangun lembaga yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan (Peace, Justice and Strong Institutions)

17. Memperkuat sarana implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan keberlanjutan (Partnership for The Goals).

Sabtu, 24 April 2021

SDGs Desa, jalan menuju kesejahteraan masyarakat Desa

 Gus Menteri Ingin Dana Desa Dikelola Secara Digital


Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjadi pembicara kunci dalam Webinar Tadarus Anggaran I dengan tema "SDGS Desa : Jalan Menuju Kesejahteraan Warga Desa" yang dilaksanakan Seknas FITRA pada Rabu (21/4/2021).

Menteri Halim mengatakan, saat ini Kemendes PDTT saat ini sedang lakukan pemutakhiran Data Desa agar data-data mikro bisa terbuka yang nantinya semua kebijakan pembangunan di desa sudah berbasis data, tidak lagi berbasis kemauan.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan jika Data SDGs Desa yang mengenai kondisi Desa ini bisa diakses oleh siapapun, pasalnya Kemendes ingin semua data ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembangunan di desa.

Jika data Desa sudah bagus dan selalu terupdate maka secara agregatif, Pemerintah Daerah bisa lakukan intervensi APBD dengan tepat untuk pewujudan Desa Sejahtera, Makmur dan sebagainya.

"Dijamin tidak akan tumpah tindih anggaran untuk pembangunan di desa nantinya," kata Gus Menteri.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin agar anggaran tidak disebar sekeder untuk pemerataan tapi lebih fokus untuk menuntaskan program dengan target tertentu seperti kemiskinan, stunting, dan kualitas pendidikan.

Gus Menteri pun inginkan Dana Desa juga lebih fokus untuk penangangan program sesuai dengan permasalahan yang ada di desa dan yang berhubungan dengan peningkatkan ekonomi atau peningkatan SDM.

"Dengan berbasis data di SDGs Desa maka Kepala Desa miliki gambaran untuk menyelesaikan permasalahan di desa dengan gunakan Dana Desa hingga pertanggungjawaban akan lebih mudah," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Apalagi jika nantinya Dana Desa itu dikelola secara digital hingga jejak penggunaannya lebih jelas.

"Saya kampanyekan saat pembangian BLT Dana Desa, jika dilakukan secara digital maka warga bisa menyimpan uangnya lebih aman dan tidak merepotkan," kata Gus Menteri.

Olehnya, Gus Menteri ingin pengelolaan Dana Desa dilakukan secara digital atau cashless agar berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa sejak awal sudah bisa diantisipasi karena jejak digital penggunaan anggarannya jelas.

"Tinggal nantinya dirumuskan model pertanggungjawaban yang sederhana," kata Gus Menteri.

Sabtu, 03 April 2021

Sukseskan pendataan SDGs Desa

 Mari Sukseskan SDGs Desa dengan:


A. SURVEY DESA

B. SURVEY RT

C. SURVEY KELUARGA

D. SURVEY INDIVIDU


A. SURVEY DESA

1. Lokasi

2. Pemerintahan Desa

3. Musyawarah Desa

4. Regulasi Desa

5. APBDesa

6. Asset Desa

7. Layanan

8. Kerjasama 

9. LKD

10. BUMDes

11. Unit Usaha Bumdes

12. Infrastruktur dan Lainnya


B. SURVEY RT

1. Lokasi

2. Pengurus

3. Lembaga Ekonomi

4. Industri

5. Sarana Ekonomi

6. Fasilitas Ekonomi

7. Infrastruktur

8. Lingkungan

9. Bencana

10. Mitigasi Bencana

11. Sarana Pendidikan

12. Kesehatan

13. Kejadian Luar Biasa

14. Agama/Sosbud

15. Lembaga Keagamaan

16. Lembaga Kemasyarakatan

17. Keamanan

18. Tindak Kejahatan

19. Kegiatan Warga 


C. SURVEY KELUARGA

1. Lokasi & Pemukiman

2. Akses Pendidikan

3. Akses Kesehatan

4. Akses Tenaga Kesehatan

5. Akses Sarana Prasarana

6. Lain-lain


D. SURVEY INDIVIDU

1. Data Individu

2. Pekerjaan

3. Penghasilan

4. Kesehatan

5. Disabiltas

6. Pendidikan


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Jumat, 19 Maret 2021

Pemutakhiran IDM berbasis SDGs Desa di Prov. Aceh tahun 2021

Maulizan TPP Aceh

MAULIZAN PIC.IDM &SDGs Prov Aceh menerangkan bahwa Pemutakhiran IDM berbasis SDGs sudah mulai dilakukan serentak secara nasional berdasarkan Surat Kementerian Desa, khusus di Aceh semenjak surat Mendes tertanggal 1 Maret 2021 dikeluarkan kami PIC IDM berbasis SDGs Prov. Aceh Memantau langsung melalui dasboard Provinsi, intruksi ini disambut baik oleh kabupaten Aceh Jaya sebagai pemecah telor pertama yang kemudian disusul oleh Benermeriah dan Aceh Utara.

Disamping itu dalam pemutakhiran IDM 2021 ini kami mendapat cerita menarik dari Aceh barat yaitu hasil dari pertemuanEka Rusmandiansyah TA. PSD Aceh Barat sekaligus PIC. IDM Berbasis SDGs dengan disdik berdiskusi untuk meluruskan  data IDM terkait manfaat dan efek dari IDM itu sendiri, perdebatan bahkan penolakanpun terjadi hal ini bukan hanya di Aceh barat saja namun hampir semua daerah terjadi.





Terkait status index Desa Membagun (IDM) adalah potret desa melalui pendataan layanan desa, potre pengukuran status desa dari akumulasi nilai pada indikator tertentu sesuai dengan SOP pemutakhiran data desa dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat klasterisasi status desa menjadi Desa/ Gampong mandiri, maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal.

Peningkatan status satu sisi berefek pada meningkatnya dana desa pada alokasi kinerja gampong yang setiap tahun makin naik persentasenya dan menjadi tolak ukur keberhasilan baik pembangunan gampong, proses2 pendampingan dan pembinaan yang dilakukan oleh pendamping, pihak kecamatan dan kabupaten

Sisi lain peningkatan status gampong juga mengurangi jatah guru-guru yang selama ini menikmati tunjangan sekolah terpencil, karena  kementrian pendidikan menggunakan status desa sangat tertinggal yang dihasilkan dari pendataan IDM sebagai dasar penentuan sekolah terpencil.

Sudah 3 tahun perdebatan terkait status desa ini, satu pihak ingin status meningkat, satunya ingin status desa tetap di sangat tertinggal, dua-duanya punya alasan kurang lebih dari peningkatan status IDM gampong terhadap pihaknya

Semoga tahun ini menjadi tahun terakhir perdebatan terkait status IDM ini, semoga segera ditemukan jalan tengah yang memuaskan kedua belah pihak

Selasa, 09 Maret 2021

Dana Posbindu Berkah Gampong Weubada Aceh Besar


Dana desa dukung kegiatan Posbindu Berkah Gampong Weubadan iniadakan Screening PTM Inovatif

Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 tepat nya di depan Aula Serbaguna Gampong Weubada kecamatan Montasik kabupaten Aceh Besar diadakan Screening oleh Posbindu PTM Berkah ( penyakit tidak menular ) desa setempat.  Tujuan kegiatan ini adalah melakukan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko penyakit tidak menular ( PTM) meliputi merokok, pola makan tida sehat, kurang aktifitas fisik, obesitas,stres, hipertensi, hiperglikemi, hiperkolesterol serta menindaklanjuti secara dini faktor risiko yang ditemukan melalui konseling kesehatan dan segera merujuk ke fasilitas kesehatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan Screening PTM kali ini  dilaksanakan dengan strategi inovatif dimana pelaksanaan dilakukan sekaligus dengan kegiatan posbindu rutin, hal ini  supaya masyarakat yang belum pernah ke posbindu untuk termotivasi hadir dan bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini. 

Langkah inovasi lainnya dalam kegiatan ini adalah dengan memberikan penghargaan bagi peserta posbindu yang bisa mengontrol penyakit nya untuk katagori hipertensi dan Diabetes melitus juga di adakan kuis terkait edukasi tentang kesehatan dan isu isu PTM lain nya dengan hadiah hadiah doorprize yang sangat menarik,

Dalam acara ini turut hadir bapak camat Montasik, ketua  pkk kecamatan dan tim, kepala Puskesmas Montasik beserta tim. Adapun tema dalam acara  screening PTM adalah " Kendalikan tekanan darah dan kadar gulamu dengan CERDIK".


Pelayanan kesehatan di Posbindu berkah yang pernah mendapat kan juara Nasional katagori inovasi tahun lalu ini lebih mengutamakan promotif dan preventif dengan memanfaatkan posbindu dan pos usila yang ada di desa untuk mencegah dan mendeteksi secara dini penyakit tidak menular (PTM). Imbuh kepala Puskesmas Montasik ibu yulidar Zakaria, S.Gz. 

Sesi Penyuluhan kesehatan lainnya juga disampaikan oleh dr Muhammad Abrar Azhar tentang Penyakit tidak menular. Disetiap kegiatan selalu ada integrasi dengan pelayanan kesehatan tradisional. Dimana disediakan minuman herbal juice telang dan puding aneka buah sebagai pemberian makanan tambahan untuk setiap peserta posbindu. Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama semua pihak dengan mengikuti protokol kesehatan.

Bapak Keuchik Gampong Weubada mengucap kan Terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah menyukseskan acara screening PTM Posbindu berkah desa Weu bada dan senantiasa memohon arahan lebih dari para pihak untuk terus berbenah ke arah yang lebih baik.

Tutup pak Keuchik weubada.

Selasa, 09 Februari 2021

TPP P3MD Aceh Kembali Santuni Salah Seorang Anggotanya yang meninggal Dunia.

 

TPP P3MD Aceh Kembali Santuni Salah Seorang Anggotanya yang meninggal Dunia.

Gardadesa.com, Banda Aceh – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Aceh menunjukkan solidaritas dengan melakukan penggalangan dana santunan sosial serta Donasi untuk diberikan kepada keluarga Almarhumah  Rahmayanti (39 ) salah seorang Pendamping Lokal Desa ( PLD ) Kecamatan Bandar Dua Kabupaten  Pidie Jaya yang telah meninggal dunia dan Bencana Gempa Di Sulaweisi Barat beberapa waktu lalu.

Mungkin gambar Zulfahmi Hasan dan tersenyum

Koordinator Provinsi P3MD Aceh Drs. Zulfahmi Hasan mengatakan,  santunan sosial berawal dari inisiasi TAM Provinsi P3MD Aceh dan disepakati oleh seluruh jajaran pendamping desa dari semua jenjang diseluruh Aceh. Kemudian menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa,  jika ada anggota TPP Aceh yang meninggal dunia, maka seluruh TPP Aceh yang berjumlah sekitar 2.600 orang akan menyumbang dana (iuran sosial).

Lebih lanjut Fahmi menjelaskankan kegiatan gerakan solidaritas ini secara berjenjang turut dibantu oleh TPP kabupaten/kota hingga PD dan PLD kecamatan masing-masing.

“Setiap PLD menyumbang Rp.10.000, PDP/PD-TI Rp. 15.000, TA Kabupaten 35.000, dan TPP Propinsi Aceh Rp. 75.000. Dalam implementasinya dana yang terkumpul sejumlah Rp.32.505.000.” Jelas Zulfahmi

Koordinator Provinsi P3MD Aceh mengucapkan terima kasih kepada seluruh TPP Aceh atas kepedulian sesama ini. Adapun jumlah yang diserahkan kepada keluarga Almarhumah Rahmayanti sebesar Rp. 22.500.000., Ini menunjukkan rasa solidaritas, empati dan kepedulian yang sangat tinggi dari seluruh TPP Aceh. Mengingat profesi pendamping desa tidak mengenal pensiun, dan tentunya sumbangan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhumah Rahmayanti yang meninggalkan 3 orang anak, Cut Alifia Zahira (10) Cut Putri Azzahra (4) T Rizky Rafisky (11 Bulan). ujar Zulfahmi.

‘Kita berharap kegiatan Gerakan solidaritas ini dapat terus berlanjut ke depannya,” ungkap Fahmi.

 

Donasi Sulbar

Sebagai Bentuk Kepedulian TPP Aceh terhadap Musibah Bencana Gempa Bumi Di Sulbar Beberapa saat yang lalu TPP Aceh juga telah Menyalurkan Donasi Sebesar Rp.10.005.00, Melalui Kornas TPP di Jakarta.

“Semoga dengan Donasi ini dapat meringankan Beban saudara saudara kita di sulbar serta kita doakan semoga mereka tabah dalam mengahadapi cobaan dari Tuhan Yang Maha kuasa” Tutup Zulfahmi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

 

 

 

TAPM ACEH BARAT LAKUKAN MONITORING REMBUK STUNTING KAWAY XVI

Aceh Barat – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TAPM Aceh Barat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mela...