Musdes Gampong Mesjid Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Gampong Mesjid, 6 November 2026
Kaway XVI, Aceh Barat – Musyawarah Desa (Musdes) Gampong Mesjid, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, telah dilaksanakan dengan fokus utama membahas prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Acara ini difasilitasi oleh pendamping desa dan dibuka langsung oleh Camat Kaway XVI, yang dalam sambutannya menyampaikan poin-poin instruksi dari Bupati Aceh Barat yaitu;
- Azan pada saat Shalat 5 waktu harus dikomandangkan diseluruh Gampong
- Jum'at Bersih seluruh Gampong
- Pemberantasan Narkoba dan Judi Online serta pembentukan Satgas Pageu Gampong
- Gampong Bebas Stunting
- Koperasi Desa Merah Putih Harus Aktif
- Pencegahan kebakaran
- Gerakan menam/ Kelompak wanita Tani (KWT)
- Dokter masuk rumah
- Rehab rumah dan bantuan sosial masyarakat miskin
- Tapal Batas Gampong
- Evaluasi Aparatur Gampong
- Penyelesaian perkara secara berjenjang.
- Penanaman pohon kelapa pandan wangi dll
Dalam musyawarah tersebut, Tenaga Ahli Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD Kabupaten Aceh Barat turut menyampaikan arahan kebijakan nasional terkait penggunaan Dana Desa tahun 2026. Hal ini sejalan dengan Mandat PP 47 Pasal 71 ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2026 Pasal 14 ayat (4), fokus penggunaan Dana Desa telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan target keluarga penerima manfaat yang datanya dapat mengacu pada data Pemerintah.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Program-program yang bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana alam.
3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Upaya peningkatan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan dasar di tingkat desa.
4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa Lainnya: Inisiatif untuk memperkuat ketahanan pangan desa, mengembangkan sumber energi terbarukan, dan mendukung lembaga ekonomi desa.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih: Pemberdayaan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa Melalui Program Padat Karya Tunai Desa: Peningkatan infrastruktur desa yang melibatkan partisipasi masyarakat setempat dengan sistem upah harian.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa: Pengembangan akses internet dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung berbagai sektor di desa.
8. Program Sektor Prioritas Nasional Lainnya di Desa: Termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa yang spesifik.
Musdes ini diharapkan dapat menjadi landasan dan arah pembangunan bagi Pemerintah Gampong Mesjid dalam menyusun rencana kerja yang selaras dengan prioritas nasional yang mengacu pada RPJM Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Desa, sehingga Dana Desa dapat memberikan dampak yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar