Mendes PDTT: Pentingnya Membangun Desa Berbasis Ekologi
BR/Humker/KDPDTT/VI/2020/25
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar tegaskan komitmen untuk genjot pembanngunan desa dan dengan konsisten memperhatikan keseimbangan ekologi.
Hal tersebut disampaikan Abdul Halim Iskandar saat menjadi keynote speaker di Webinar Nasional yang bertema “Masa Depan Perlindungan Sumber Daya Alam Berbasis Desa Gambut dalam Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan oleh Institut Pertanian Bogor, pada Selasa, (30/06/2020).
Gus Menteri, sapaan akrabnya menekankan, perencanaan pembangunan di desa, baik oleh Kepala Desa dan seluruh warga masyarakat desa jangan sekali-kali melenceng dari akar budaya dan adat istiadat masyarakat yang ada.
“Di mana-mana selalu saya ingatkan, pembangunan desa harus senantiasa bertumpu pada akar budaya dan adat istiadat yang ada,” uUngkap Gus Menteri
Menurut Gus Menteri, berbagai hal yang ada di desa selalu ada yang disebut dengan ilmu titen.
“Ilmu titen itu ilmu yang dikembangkan oleh nenek moyang kita berdasarkan pada berbagai fenomena dan kejadian alam yang terjadi secara konstan dan kemudian diambil kesimpulan menjadi sebuah teori. Teori ilmu titen ini juga bagian dari keseimbangan ekologi,” ujar Pria Kelahiran Jombang ini.
Gus Menteri mencontohkan teori ilmu titen yang ada di Gunung Merapi dan diyakini sebagai bagian dari keseimbangan ekologi.
“Misalnya cerita tentang gunung Merapi yang mau memuntahkan lava-nya, warga masyarakat melihat berbagai situasi alam, keluarnya berbagai binatang yang selama ini tidak pernah keluar, tidak pernah turun, tiba-tiba menampakkan diri. Berarti ada situasi di luar sepengetahuan warga tetapi merupakan bagian dari keseimbangan ekologi,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Gus Menteri menjelaskan terkait dengan strategi pembangunan desa berekosistem gambut yang dilakukan Kemendes PDTT selama ini sesuai dengan Indeks Desa Membangun (IDM), komponen yang lebih berpengaruh terhadap status Desa berekosistem gambut ialah dimensi ekologi yang terus menerus menjadi fokus perhatian Kemendes PDTT.
“Desa yang ada di wilayah gambut kurang lebih ada sekitar 333 Desa dari 74.953 Desa. Jadi cukup besar, cukup banyak dan cukup luas. Tentu ini juga menjadi perhatian tersendiri dari Kemendes PDTT, karena memang memiliki karakteristik yang berbeda dengan desa-desa yang ada di Indonesia,” ungkapnya
Di sisi lain, Gus Menteri juga menegasakan tugas utama Kemendes PDTT dalam percepatan pembangunan desa di dalam penentuan skala prioritas penggunaan dana desa. Harapannya di tahun 2021 nanti, peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT betul-betul sesuai dengan berbagai permasalahan yang ada di desa.
“Kita ingin agar regulasi yang terkait dengan skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 betul-betul berbasis pada permasalahan yang ada di desa. Tentunya ini butuh dukungan dari berbagai pihak utamanya dari para pakar, para pengamat dan para ahli, agar kita betul-betul fokus dan dana desa memiliki daya ungkit yang efektif dan efisien ketika prioritasnya memang betul-betul difokuskan sesuai dengan permasalahan di desa,” Pungkas Gus Menteri
Teks: Rifqi/Kemendes PDTT
Selasa, 30 Juni 2020
Kamis, 11 Juni 2020
TRAINING OFF TRAINER (TOT)
Elektronik Human Development Worker (eHDW) Provinsi Aceh.
Aplikasi eHDW-elektronik Human Development Worker akan mempermudah tugas dan fungsi kader desa. Dengan adanya aplikasi mobile ini, maka kader desa dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa.
Kegiatan ini diikuti sekitar 23 fasilitator dan 23 DPMG kab/kota secara virtual, jarak jauh atau secara daring melalui video conference.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI telah menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Priotas penggunaan dana desa itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Permendesa tersebut menyebutkan bahwa dana desa dialokasikan untuk pencegahan Covid-19 serta pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Berkait hal itu, Pemprov Aceh melalui DPMG dalam penerapan prioritas penggunaan dana desa telah melaksanakan berbagai kegiatan.
“Untuk itu, pencegahan Covid-19 dan stunting di desa perlu didukung sistem informasi yang cepat dan akurat. Adanya aplikasi eHDW atau Human Development Worker yang telah diluncurkan Kemendes PDTT dan juga aplikasi eDMC-19 (Desa Melawan Covid-19) yang diharapkan dapat mendukung layanan intervensi gizi masyarakat,
Insya Allah KPW bersama kadis DPMG Aceh sudah dan selalu akan memfasilitasi pelatihan secara jarak jauh (daring) yakni Training of Trainer (TOT) bagi tenaga ahli madya atau pendamping di desa agar kader desa dapat menggunakan dan menginput data melalui aplikasi itu telepon seluler mereka masing-masing.
“sesuai dengan salah satu Visi Misi Gub Aceh untuk menciptakan *Aceh Sehat.* Untuk mewujudkan Aceh sehat, maka agar pelayanan kesehatan harus ditingkatkan, khususnya layanan kesehatan ibu anak, layanan konseling gizi terpadu dan sebagainya.
Selanjutnya, aplikasi eHDW dan Indeks Desa Membangun (IDM) akan terintegrasi dengan sistem informasi EPPGBM (Elektronik Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) dan akan menjadi dasar dalam penetapan lokasi desa prioritas (Desa Merah Stunting) dan rekomendasi intervensi lintas sektor.
Cakupan menu aplikasi eHDW meliputi data-data fasilitas desa. Misalnya polindes, PAUD, posyandu, air bersih dan sanitasi serta penerima manfaat. Penerima manfaat itu adalah ibu hamil, ibu nifas,anak berumur 0 sampai 2 tahun serta anak yang berumur >2-6 tahun.
Selain itu, eHDW diantaranya memiliki fitur diantaranya “Tugas Saya” yang artinya KPM akan menerima notifikasi berupa kegiatan layanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat.
“KPM (kader pembangunan manusia) perlu memantau dan memastikan intervensi layanan tersebut diterima oleh penerima manfaat,” tegasnya.
Selain itu ada fitur “Laporan Tahunan” yakni menyajikan data dan informasi kegiatan pencegahan stunting yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun. Sedangkan “Laporan Triwulan” akan menyajikan skor desa yang telah dicapai dalam kurun waktu setiap triwulan.
“Secara khusus,aplikasi eHDW bertujuan untuk memfasilitasi data dan tugas manajemen kasus untuk KPM. Serta mengidentifikasi kesenjangan utama dalam pemberian layanan. Sehingga KPM dapat lebih efektif
Elektronik Human Development Worker (eHDW) Provinsi Aceh.
Aplikasi eHDW-elektronik Human Development Worker akan mempermudah tugas dan fungsi kader desa. Dengan adanya aplikasi mobile ini, maka kader desa dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa.
Kegiatan ini diikuti sekitar 23 fasilitator dan 23 DPMG kab/kota secara virtual, jarak jauh atau secara daring melalui video conference.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI telah menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Priotas penggunaan dana desa itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Permendesa tersebut menyebutkan bahwa dana desa dialokasikan untuk pencegahan Covid-19 serta pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Berkait hal itu, Pemprov Aceh melalui DPMG dalam penerapan prioritas penggunaan dana desa telah melaksanakan berbagai kegiatan.
“Untuk itu, pencegahan Covid-19 dan stunting di desa perlu didukung sistem informasi yang cepat dan akurat. Adanya aplikasi eHDW atau Human Development Worker yang telah diluncurkan Kemendes PDTT dan juga aplikasi eDMC-19 (Desa Melawan Covid-19) yang diharapkan dapat mendukung layanan intervensi gizi masyarakat,
Insya Allah KPW bersama kadis DPMG Aceh sudah dan selalu akan memfasilitasi pelatihan secara jarak jauh (daring) yakni Training of Trainer (TOT) bagi tenaga ahli madya atau pendamping di desa agar kader desa dapat menggunakan dan menginput data melalui aplikasi itu telepon seluler mereka masing-masing.
“sesuai dengan salah satu Visi Misi Gub Aceh untuk menciptakan *Aceh Sehat.* Untuk mewujudkan Aceh sehat, maka agar pelayanan kesehatan harus ditingkatkan, khususnya layanan kesehatan ibu anak, layanan konseling gizi terpadu dan sebagainya.
Selanjutnya, aplikasi eHDW dan Indeks Desa Membangun (IDM) akan terintegrasi dengan sistem informasi EPPGBM (Elektronik Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) dan akan menjadi dasar dalam penetapan lokasi desa prioritas (Desa Merah Stunting) dan rekomendasi intervensi lintas sektor.
Cakupan menu aplikasi eHDW meliputi data-data fasilitas desa. Misalnya polindes, PAUD, posyandu, air bersih dan sanitasi serta penerima manfaat. Penerima manfaat itu adalah ibu hamil, ibu nifas,anak berumur 0 sampai 2 tahun serta anak yang berumur >2-6 tahun.
Selain itu, eHDW diantaranya memiliki fitur diantaranya “Tugas Saya” yang artinya KPM akan menerima notifikasi berupa kegiatan layanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat.
“KPM (kader pembangunan manusia) perlu memantau dan memastikan intervensi layanan tersebut diterima oleh penerima manfaat,” tegasnya.
Selain itu ada fitur “Laporan Tahunan” yakni menyajikan data dan informasi kegiatan pencegahan stunting yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun. Sedangkan “Laporan Triwulan” akan menyajikan skor desa yang telah dicapai dalam kurun waktu setiap triwulan.
“Secara khusus,aplikasi eHDW bertujuan untuk memfasilitasi data dan tugas manajemen kasus untuk KPM. Serta mengidentifikasi kesenjangan utama dalam pemberian layanan. Sehingga KPM dapat lebih efektif
Langganan:
Postingan (Atom)
TAPM ACEH BARAT LAKUKAN MONITORING REMBUK STUNTING KAWAY XVI
Aceh Barat – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TAPM Aceh Barat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mela...
-
https://vt.tiktok.com/ZSyPrY8Xa/ Teupin Panah, 31 Oktober 2025 Aceh Barat – Musyawarah Desa (Musdes) Gampong Teupin Panah, Kecamatan Kawai ...
-
Rabu, 15 Oktober 2025 Penguatan Kelembagaan dan Pembekalan Pengelolaan Keuangan BUMG/BUMDes Gampong Cot Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh ...
-
Gampong Mesjid, 6 November 2026 Kaway XVI, Aceh Barat – Musyawarah Desa (Musdes) Gampong Mesjid, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, ...




