Rabu, 22 Juli 2020


Registrasi BUMDes Untuk Peningkatan Ekonomi Desa
Oleh: Mursyidan

Kebijakan Registrasi BUMDes ; Pendamping Desa P3MD Aceh Genjot Registrasi Bumdes Online.
Banda Aceh | Selasa, 21/07/2020
Banda Aceh– Konsultan Pendamping Wilayah (KPW1 Aceh) bidang Pengembangan Ekonomi Lokal Provinsi Aceh Mursyidan menyahuti serius kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)terkait Revitalisasi Bumdes dengan langkah pertama yang dilakukan Kemendesa yaitu memberi nomor registrasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pemberian nomor registrasi BUMDes ini bertujuan untuk transformasi ekonomi desa.Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam keterangan persnya pada Rabu, (08/07/2020) yang lalu.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, revitalisasi BUMDes bertujuan untuk peningkatan ekonomi perdesaan,”ungkap Abdul Halim.“Kita (Kemendes PDTT) melakukan upaya revitalisasi dengan beberapa langkah strategis. Langkah strategis yang kita ambil misalnya pemberian nomor register, agar lebih mudah dalam pengawasan dan pendampingannya. Harapannya ini bisa dilaksanakan secara sistemik,” sambungnya.
Sementara itu TAM.Pengembangan Ekonomi Lokal P3MD Aceh Mursyidan mengatakan bahwa secara Nasional Saat ini tercatat sudah 33.565 Bumdes  melakukan Registrasi yang tersebar di 368 Kabupaten/Kota di 33 provinsi.“ BUMDes yang telah melakukan registrasi ini adalah BUMDes yang masih aktif, Administrasi BUMGnya lengkap , Pengurusnya aktif dan Unit usahanya pun berjalan.
Di Provinsi Aceh sendiri Registrasi BUMDes/BUMG perhari ini Selasa/21 juli 2020 sudah mencapai 2.360 atau 44 %, kabupaten yang sudah berhasil 100 % progresnya adalah Pidie jaya sebanyak 221 BUMG nya sudah teregistrasi semua, di susul Sabang 18 BUMG, Pidie 226 BUMG sudah melakukan Registrasi di susul Aceh Tamiang dengan 196 BUMG nya sudah final melakukan Registrasi semuanya. Sementara Progres terendah registrasi BUMDes di Aceh adalah Nagan Raya masih 8 % yakni baru 18 Bumdes, sementara Simeulu dan Aceh Tenggara yang masih 9 Persen dan Gayo Lues 14 % .Kabupaten lainnya sudah mencapai 30 sampai 80 % persen.
Melihat kondisi tersebut TAM.PEL P3MD Aceh dengan sigap mengambil langkah tepat dan strategis dalam rangka mengawal percepatan registrasi Bumdes ini, “setelah kita memantau progres Registrasi Bumdes Aceh yang bergerak lamban kita langsung bergerak cepat untuk mengambil langkah-langkah dan strategi percepatannya dengan memantau progres registrasi  ini setiap saat , kita meminta progres dari lapangan setiap hari 2 kali baik pagi dan sore dilaporkan kepada kami untuk selanjutnya juga kita laporkan ke Pusat, kita juga menawarkan strategi “ one day one registrasi per PLD” minimal sekali harus ada perhari nya, Alhamdulillah dengan strategi ini progres registrasi Bumdes ini sudah mulai meningkat, kita sangat berharap peran Pemerintah Daerah yakni Pemerintah kabupaten/  kota hingga kecamatan untuk mendorong percepatan dan pengawalan registrasi ini sampai tuntas, Registrasi ini harus kita fasilitasi dan kita dorong Bersama karena ini sangat penting bagi BUMG kita , Hasil registrasi BUMG ini pun nanti akan  di SK kan oleh bapak Menteri Desa setelah deadline registrasi ini berakhir. pungkas Mursyidan.
Sementara itu Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan menegaskan bahwa “Registrasi BUMDes Online ini sangat penting adanya ,registrasi   BUMDes  merupakan upaya mempercepat rebound(kebangkitan kembali) ekonomi desa yang di yakini sejalan dengan New Normal/ normal baru desa yang di canangkan Pemerintah beberapa waktu yang lalu.”.
Untuk itu kita sudah Instruksikan para Pendamping Desa di semua level terutama sekali Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa(TA.PED) yang berada di kabupaten/kota untuk betul betul mengawal dan menfasilitasi Registrasi Bumdes ini, Bersama PD PLD harus kita kawal sampai ke desa desa,  kita tidak segan segan melakukan pembinaan tertulis sesuai SOP Pendampingan kalau ada pendamping kita yng cuek dan acuh dengan proses registrasi ini”. Pungkas Zulfahmi.
Sementara itu berdasarkan data yang kita himpun perhari ini selasa 21 Juli 2020 Bumdes Provinsi Aceh yang aktif saat ini adalah sebanyak 5.417 BUMDes, yang sudah terdaftar 2.360 Bumdes (44 %), sisa yang belum terdaftar 3.057 (56 %), kita sangat berharap dalam 3 hari ini Progres regitrasi Bumdes Aceh meningkat signifikan atau paling kurang 90 % Bumdes kita berhasil terigistrasi di kemendesa, Pungkas Mursyidan..

Minggu, 19 Juli 2020

Desa Mampu menjawab kekhawatiran penyelewengan dana BLT DD



Bisakah Kita Mempercayakan Desa?
Oleh: Mustaqin Satria Muda

Ada indikasi kuat desa mampu melaksanakan program bantuan sosial. Kekhawatiran bahwa pemdes berpotensi menyelewengkan
tanggung jawab bisa diredam dengan mengoptimalkan partisipasi melalui forum musyawarah, baik di
tingkat desa maupun di tingkat yang lebih rendah (RT/Dusun). Dengan kata lain, makin luas pelibatan
masyarakat, proses penyelenggaraan BL-Dana Desa tidak hanya diawasi oleh pemerintah supradesa,
tetapi juga oleh warga masyarakat desa sendiri.
Pelaksanaan BLT-Dana Desa ini memberi dua pelajaran penting tentang kapasitas desa.
Pertama, desa
Berkemampuan  melakukan
pendataan dan/atau pemutakhiran data keluarga miskin.

Kedua, desa
berkemampuan melaksanakan program atau menyalurkan bantuan sosial bagi warga masyarakatnya.
Kedua kemampuan tersebut, kami percaya, tidak terlepas dari pemberlakuan UU Desa lima tahun
terakhir. Pelaksanaan UU ini telah mendorong pemdes untuk lebih responsif terhadap prioritas
kebutuhan masyarakatnya. Pada skala tertentu, desa juga sudah menerapkan prinsip partisipasi,
transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pembangunan (Bachtiar, P. et al, 2019).

Memberi peran yang lebih besar kepada desa dalam pelaksanaan bantuan sosial yang lain tampaknya
tidak lagi mustahil. Hal ini penting untuk memperkuat dua asas utama UU Desa yang mengakui
kemandirian desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas Prasyaratnya adalah kesederhanaan kriteria dan
regulasi serta komitmen bersama untuk menjaga proses yang transparan dan partisipatif berlangsung
di desa.

Kehadiran pendamping diperlukan sebagai verfikator dan pengawal proses pengambilan
keputusan berjalan secara terbuka dan partisipatif.

Kamis, 16 Juli 2020

MENDES MENUI PUJIAN ATAS KEBERHASILAN BERKHIDMAT UNTUK DESA

MENDES MENUI PUJIAN ATAS KEBERHASILAN BERKHIDMAT UNTUK DESA

1. KPK memuji data Kemendes terkait daftar KPM BLT DD by name by adress. Masih kurang 1,6 juta by name by adress KPM yg belum diinput agar segera diinput. Data diatas akan disampaikan pada Kemensos untuk melengkapi DTKS. KPK akan mengajak presiden melihat data by name by adress KPM BLT DD.
2. Dream GM Kemendesa adalah clearing House terkait tentang desa. Sistem informasi data kemendesa meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
3. Terkait bumdes Kemendesa telah mengeluarkan aplikasi bumdes dg smart phone yang memudahkan Kemendesa berhubungan direct dg bumdesa. Semua bumdes diminta melakukan registrasi melalui aplikasi bumdesa. Ke depan tiap bumdesa diharapkan setiap Minggu melaporkan progress via aplikasi. Akan dilakukan akreditasi bumdesa untuk menentukan status pemula, berkembang, maju dan mandiri. Aktif atau tidak aktif. Terdapat 50 ribu lebih bumdes yang  melakukan registrasi. 10.600 bumdesa yang sdh diverifikasi. Sisanya menyusul. Bumdesa adalah ikon yang akan didorong sbg penguat ekonomi desa. Baru baru ini BNI telah bertemu dg Kemendesa dan mereka mengaku telah melakukan pembinaan dan pendampingan pada bumdesa.

Kamis, 09 Juli 2020

KPK Menyambangi Kementerian Desa Kerena BLT

KPK Apresiasi Kemendes Soal Penyaluran BLT Dana Desa



JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kementerian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), dalam rangka mendengar paparan soal progres penyaluran BLT Dana Desa selama pandemi Covid-19.

"Bapak Menteri dan jajaran, kehadiran kami di sini sesuai dengan fungsi tugas-tugas pencegahan dan koordinasi," ungkap Komisioner KPK, Nawawi Pomalongo di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (09/07/2020).

Nawawi kembali menegaskan, kehadiran Pimpinan KPK tersebut dalam rangka menjalankan tugas koordinasi dengan Kemendes selaku lembaga pemerintah yang saat ini bertanggung jawab soal penyaluran BLT Dana Desa untuk warga yang terdampak Covid-19.

Nawawi yang didampingi pimpinan KPK lainnya yakni Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar mengapresiasi langkah Kemendes PDTT dalam menyalurkan BLT Dana Desa sekaligus karena dilengkapi dengan sata yang detail perihal progres maupun latar belakang penerima BLT Dana Desa.

"Sekarang KPK di sini, kami ingin kita berjalan bersama-sama. Ini jalannya masih ada di rel yang kita sepakati bersama menurut regulasi yang ada," ungkap Nawawi.

Sebelumnya, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar membeberkan progres penyaluran BLT Dana Desa. Terhitung dari awal pandemi Covid-19 hingga 8 Juli 2020 sudah ada sekitar 74.865 desa yang telah menerima dana desa atau 99% dari total 74.953 desa di seluruh Indonesia.

"Kenapa tidak 100%, karena masih ada beberapa desa yang secara administrasi tidak terselesaikan, masih diblokir oleh Kemendagri terkait beberapa masalah tahun lalu dan sampai sekarang belum dibuka blokirnya," kata Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri.

Sementara desa yang telah menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa melalui musdes khusus suda ada 74.753 desa, sedangkan yang sudah menyalurkan ada 72.599 desa atau 97% dari total 74.865 desa yang ada.

Adapun warga desa yang menerima BLT Dana Desa ada 7.742.176 KK dengan rincian 2.400.075 janda atau yang disebut perempuan kepala keluarga (PEKKA), kemudian 283.644 warga yang menderita penyakit kronis dan menahun.

Hingga saat ini total Dana Desa yang telah digunakan untuk BLT Dana Desa Rp 4.645.305.600.000 dengan rincian sebanyak 6.813.115 KK belakang petani dan buruh tani,315.028 nelayan dan buruh nelayan, 315.028, 156.954 buruh pabrik, 62.734 guru dan 394.345 pedagang serta UMKM.

"Ini sudah masuk semua by name by address
Semuanya nanti akan dikirim ke Kementerian Sosial, sebagai kementerian yang punya tanggung jawab langsung terhadap jaring pengaman sosial," pungkasnya.

Rabu, 01 Juli 2020

Menteri Desa Tidak Ambil Pusing Dengan Acaman

Respon Menteri Desa Soal Ancaman Reshuffle dari Presiden Jokowi

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar tidak mau ambil pusing dengan ancaman reshuffle kabinet sebagaimana ramai di media sosial belakangan ini.

Abdul Halim atau yang akrab dipanggil Gus Menteri itu memilih untuk fokus bekerja menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Saya menyikapi bahwa itu sebagai sebuah warning kepada pembantu-pembantunya, saya menyikapinya, pertama itu sebagai kewajaran dari seorang pemimpin," ungkap Gus Menteri dalam program televisi swasta Mata Najwa, Rabu (01/07).

Gus Menteri melanjutkan, begitu Jokowi menyinggung soal pergantian kabinet, ia langsung melakukan introspeksi apa saja tugas-tugas yang diberikan presiden yang dianggap belum diselesaikan, terutama merespon pandemi Covid-19.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur itu mengatakan, pihaknya sudah maksimalkan merespon wabah virus Corona yang melanda hampir seluruh desa di Indonesia.

Salah satunya membuat kebijakan pengalihan Dana Desa terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat desa yang terdampak Covid-19.

Tidak hanya itu, Kemendes PDTT juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Padat Karya Tunai Desa yakni pemberdayaan masyarakat desa yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.

"Maka saya menganggap atau menilai bahwa saya sudah bekerja secara maksimal, percepatan sudah saya lakukan, maka ya sudah saya tidak usah melihat orang lain (kinerja Menteri yang lain)," imbuhnya.

Selebihnya, soal reshufle kabinet Gus Menteri menyerahkan sepenuhnya kepada presiden Jokowi yang mempunyai hal preogratif untuk mengangkat sekaligus memberhentikan para pembantu-pembantunya.

"Jadi begini, tugas saya adalah bekerja dan melaksanakan arahan beliau secara maksimal itu tugas saya. Kewenangan beliau adalah memilih dan mengganti menterinya," pungkasnya.

 

Selasa, 30 Juni 2020

Pentingnya Membangun Desa Berbasis Ekologi

Mendes PDTT: Pentingnya Membangun Desa Berbasis Ekologi







BR/Humker/KDPDTT/VI/2020/25

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar tegaskan komitmen untuk genjot pembanngunan desa dan dengan konsisten memperhatikan keseimbangan ekologi.

Hal tersebut disampaikan Abdul Halim Iskandar saat menjadi keynote speaker di Webinar Nasional yang bertema “Masa Depan Perlindungan Sumber Daya Alam Berbasis Desa Gambut dalam Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan oleh Institut Pertanian Bogor, pada Selasa, (30/06/2020).

Gus Menteri, sapaan akrabnya menekankan, perencanaan pembangunan di desa, baik oleh Kepala Desa dan seluruh warga masyarakat desa jangan sekali-kali melenceng dari akar budaya dan adat istiadat masyarakat yang ada.

“Di mana-mana selalu saya ingatkan, pembangunan desa harus senantiasa bertumpu pada akar budaya dan adat istiadat yang ada,” uUngkap Gus Menteri

Menurut Gus Menteri, berbagai hal yang ada di desa selalu ada yang disebut dengan ilmu titen.

“Ilmu titen itu ilmu yang dikembangkan oleh nenek moyang kita berdasarkan pada berbagai fenomena dan kejadian alam yang terjadi secara konstan dan kemudian diambil kesimpulan menjadi sebuah teori. Teori ilmu titen ini juga bagian dari keseimbangan ekologi,” ujar Pria Kelahiran Jombang ini.

Gus Menteri mencontohkan teori ilmu titen yang ada di Gunung Merapi dan diyakini sebagai bagian dari keseimbangan ekologi.

“Misalnya cerita tentang gunung Merapi yang mau memuntahkan lava-nya, warga masyarakat melihat berbagai situasi alam, keluarnya berbagai binatang yang selama ini tidak pernah keluar, tidak pernah turun, tiba-tiba menampakkan diri. Berarti ada situasi di luar sepengetahuan warga tetapi merupakan bagian dari keseimbangan ekologi,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri menjelaskan terkait dengan strategi pembangunan desa berekosistem gambut yang dilakukan Kemendes PDTT selama ini sesuai dengan Indeks Desa Membangun (IDM), komponen yang lebih berpengaruh terhadap status Desa berekosistem gambut ialah dimensi ekologi yang terus menerus menjadi fokus perhatian Kemendes PDTT.

“Desa yang ada di wilayah gambut kurang lebih ada sekitar 333 Desa dari 74.953 Desa. Jadi cukup besar, cukup banyak dan cukup luas. Tentu ini juga menjadi perhatian tersendiri dari Kemendes PDTT, karena memang memiliki karakteristik yang berbeda dengan desa-desa yang ada di Indonesia,” ungkapnya

Di sisi lain, Gus Menteri juga menegasakan tugas utama Kemendes PDTT dalam percepatan pembangunan desa di dalam penentuan skala prioritas penggunaan dana desa. Harapannya di tahun 2021 nanti, peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT betul-betul sesuai dengan berbagai permasalahan yang ada di desa.

“Kita ingin agar regulasi yang terkait dengan skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 betul-betul berbasis pada permasalahan yang ada di desa. Tentunya ini butuh dukungan dari berbagai pihak utamanya dari para pakar, para pengamat dan para ahli, agar kita betul-betul fokus dan dana desa memiliki daya ungkit yang efektif dan efisien ketika prioritasnya memang betul-betul difokuskan sesuai dengan permasalahan di desa,” Pungkas Gus Menteri

Teks: Rifqi/Kemendes PDTT

Kamis, 11 Juni 2020

TRAINING OFF TRAINER (TOT)
Elektronik Human Development Worker (eHDW) Provinsi Aceh.



Aplikasi eHDW-elektronik Human Development Worker akan mempermudah tugas dan fungsi kader desa. Dengan adanya aplikasi mobile ini, maka  kader desa dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa.

Kegiatan ini diikuti sekitar 23 fasilitator dan 23 DPMG kab/kota secara virtual, jarak jauh atau secara daring melalui video conference.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI telah menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Priotas penggunaan dana desa itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Permendesa tersebut menyebutkan bahwa dana desa dialokasikan untuk pencegahan Covid-19 serta pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).

Berkait hal itu, Pemprov Aceh melalui DPMG dalam penerapan prioritas penggunaan dana desa telah melaksanakan berbagai kegiatan.

“Untuk itu, pencegahan Covid-19 dan stunting di desa perlu didukung sistem informasi yang cepat dan akurat. Adanya aplikasi eHDW atau Human Development Worker yang telah diluncurkan Kemendes PDTT dan juga aplikasi eDMC-19 (Desa Melawan Covid-19) yang diharapkan dapat mendukung layanan intervensi gizi masyarakat,

Insya Allah KPW bersama kadis DPMG Aceh sudah dan selalu akan memfasilitasi pelatihan secara jarak jauh (daring) yakni Training of Trainer (TOT) bagi tenaga ahli madya atau pendamping di desa agar kader desa dapat menggunakan dan menginput data melalui aplikasi itu telepon seluler mereka masing-masing.

“sesuai dengan salah satu Visi Misi Gub Aceh untuk menciptakan *Aceh Sehat.* Untuk mewujudkan Aceh sehat, maka agar pelayanan kesehatan harus ditingkatkan, khususnya layanan kesehatan ibu anak, layanan konseling gizi terpadu dan sebagainya.

Selanjutnya, aplikasi eHDW dan Indeks Desa Membangun (IDM) akan terintegrasi dengan sistem informasi EPPGBM (Elektronik Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) dan akan menjadi dasar dalam penetapan lokasi desa prioritas (Desa Merah Stunting) dan rekomendasi intervensi lintas sektor.

Cakupan menu aplikasi eHDW  meliputi data-data fasilitas desa. Misalnya polindes, PAUD, posyandu, air bersih dan sanitasi serta penerima manfaat. Penerima manfaat itu adalah ibu hamil, ibu nifas,anak berumur 0 sampai 2 tahun serta anak yang berumur >2-6 tahun.

Selain itu,  eHDW diantaranya memiliki fitur diantaranya “Tugas Saya” yang artinya KPM akan menerima notifikasi berupa kegiatan layanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat.

“KPM (kader pembangunan manusia) perlu memantau dan memastikan intervensi layanan tersebut diterima oleh penerima manfaat,” tegasnya.

Selain itu ada fitur “Laporan Tahunan” yakni menyajikan data dan informasi kegiatan pencegahan stunting yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun. Sedangkan “Laporan Triwulan” akan menyajikan skor desa yang telah dicapai dalam kurun waktu setiap triwulan.

“Secara khusus,aplikasi eHDW bertujuan untuk memfasilitasi data dan tugas manajemen kasus untuk KPM. Serta mengidentifikasi kesenjangan utama dalam pemberian layanan. Sehingga KPM dapat lebih efektif

Minggu, 10 Mei 2020

Semangat Gotong Royong Jadi Acuan Mendes PDTT Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19

Semangat Gotong Royong Jadi Acuan Mendes PDTT Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandae sebut keuletan dan kecekatan kepala daerah kunci cepatnya BLT Dana Desa disalurkan, Jumat 8/5 (foto: dok)
Jakarta,—-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa Dana Desa digunakan untuk jaring pengaman sosial bidang kesehatan dan ketahanan ekonomi.

“Yang bidang kesehatan dalam bentuk Desa Tanggap Covid-19, di dalamnya mengatur pembentukan relawan Desa lawan Covid-19 dengan semangat gotong royong,” ujar Mendes PDTT saat memberikan keterangan pers, Jumat kemaren

Kemudian jaring pengaman sosial ketahanan ekonomi, menurut Abdul Halim, dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa dan dikeluarkan dalam bentuk SE nomor 8 tahun 2020 serta SE nomor 11 tahun 2020.

“Perjalanan berikutnya, Bapak Presiden sebagai wujud komitmen perhatian beliau terhadap rakyat, maka Dana Desa diperintahkan untuk direalokasi untuk digunakan Bantuan Langsung Tunai,” imbuh Mendes PDTT.

Karena bentuknya realokasi, lanjut Mendes PDTT, dan Permen-Permen yang lama belum mengatur tentang Bantuan langsung Tunai maka Kementerian Desa melakukan revisi Permendes nomor 11 menjadi Permendes nomor 6 tahun 2020.

Terkait dengan BLT Dana Desa, menurut Abdul Halim, sasarannya adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19 dan belum mendapat apapun dari kebijakan pemerintah.

“Jadi belum dapat PKH, belum dapat Bantuan pangan Non Tunai dan segala bentuk kebijakan jaring pengaman sosial yang ada. Itu sasaran BLT Desa,” jelas Mendes PDTT.

Ditambahkan di sana, lanjut Mendes PDTT, adalah keluarga yang memiliki keluarga rentan sakit menahun atau sakit kronis.

“Kenapa ini dimasukkan? Karena kedekatan antara Covid-19 dengan penyakit-penyakit menahun, seperti darah tinggi, gagal ginjal, jantung, dan seterusnya.

Itulah makanya di dalam indikator dimasukkan sebagai salah satu faktor penerima,” jelas Abdul Halim.

Menurut Mendes PDTT, yang melakukan pendataan adalah relawan Desa Lawan Covid-19 yang sudah dibentuk oleh Kepala Desa dan diketuai langsung Kepala Desa.

Basis pendataannya, menurut Abdul Halim, adalah RT/Rukun Tetangga, masing-masing RT diupayakan minimal di data oleh 3 orang relawan desa.

“Kenapa 3 orang? Karena ini pendataan baru, meskipun merujuk pada DTKS tetapi yang didata adalah mereka keluarga miskin akibat kehilangan mata pencaharian, maka dibutuhkan pendefinisian miskin,” ungkap Mendes PDTT.

Pendefinisian miskin, menurut Mendes PDTT, kalau dipikir indikator terlalu rumit tidak akan bisa ketemu, maka indikatornya adalah mereka yang miskin akibat kehilangan mata pencaharian.

“Pendataan dilakukan oleh tiga orang supaya ada kesepahaman antar lebih dari satu orang bahwa keluarga itu miskin,” tandas Abdul Halim.

Kalau sudah disepakati oleh tiga orang pendata, sambung Mendes PDTT, dimana 3 orang pendata itu adalah warga RT itu pasti sangat paham tentang karakteristik warga di RT itu.

Tahapan terkait dengan pendataan, menurut Abdul Halim, dimulai dari tingkat RT oleh relawan Desa lawan Covid-19 dibawa ke forum yang namanya musdesus/musyawarah desa khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi.

“Ini penting supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa tidak diajak di dalam membahas dan memutuskan siapa sih yang berhak menerima BLT desa. Setelah disepakati di musdesus barulah ditetapkan oleh Kepala Desa,” ujarnya.

Ini juga, sambung Mendes PDTT, dalam upaya memberikan ruang bagi kepala desa supaya tidak menjadi tumpuan kesalahan ketika ada pendataan- pendataan yang kurang akurat.

Setelah di tingkat desa selesai, Mendes PDTT sampaikan maka data tadi dibawa ke kabupaten agar terjadi sinkronisasi, sehingga harapannya adalah dengan dilakukan sinkronisasi di kabupaten, (maka) tidak ada lagi yang namanya overlapping.

“Karena apapun yang dalam konteks bantuan sosial atau bantuan langsung tunai itu kuncinya 2, yang pertama adalah kecukupan, yang kedua ketepatan sasaran. Dua hal ini tidak boleh ditinggalkan, Insyaallah kalau dua hal ini terpenuhi, selesai.Tidak akan ada masalah. Cukup barangnya yang akan diberikan, kemudian tepat sasaran,” tambah Abdul Halim.

Untuk ketercukupan, sambung Mendes PDTT, itu salah satu syaratnya adalah ketepatan sasaran. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada keluarga yang menerima lebih dari satu kebijakan.

“Itulah makanya sejak awal di dalam konteks BLT Desa harus mereka yang belum mendapatkan PKH, belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai dan bahkan kalau perlu tidak overlapping dengan Kartu Prakerja. Supaya apa, supaya dana yang ada di APBD juga bisa teralokasikan pada sasaran yang tepat,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Mendes PDTT juga mengharapkan kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan percepatan di dalam sinkronisasi data yang sudah disetor oleh desa supaya terjadi percepatan di dalam penyaluran BLT Desa.

“Karena duitnya ada di desa, penanggung jawab penyaluran BLT desa adalah kepala desa, tetapi untuk kepentingan ketepatan sasaran/tidak terjadi overlapping maka diperlukan sinkronisasi dan pengesahan oleh kepala daerah,” terang Abdul Halim.

Oleh karena itu, Ia berharap dukungan dari kepala daerah, bupati dan wali kota, agar data-data yang sudah masuk yang sudah sekian puluh ribu masuk segera diselesaikan dan Desa bisa segera menyalurkan BLT dana desa.

Progres kondisi hari ini, Mendes PDTT sampaikan bahwa secara makro terkait dengan desa yang sudah membentuk relawan itu ada 53.783 desa atau 72% dengan jumlah relawan 1.505.419 orang.

Kemudian, lanjut Mendes PDTT, desa yang telah melakukan pendataan pendatang itu ada 39.199 dan ini mengalami penurunan atau stuck karena ada larangan mudik.

“Ini sangat direspons positif oleh Kepala Desa, oleh relawan Desa, larangan mudik itu karena meringankan beban para relawan desa. Sudah ada 39.199 desa yang sudah menyiapkan pos jaga gerbang desa,” jelasnya.

Terkait dengan BLT desa, Mendes PDTT sampaikan bahwa desa yang sudah melakukan pendataan ada 27.062 desa, sedangkan yang sudah mengalokasikan untuk BLT Desa ada 24.309, dan yang sudah cair per Jumat (8/5), Pukul 11 siang, data terbaru ada 10.000 desa di 80 kabupaten/kota.

“Insyaallah mudah-mudahan janji para kepala daerah setelah kita lakukan, karena pekerjaan kita hari ini adalah melakukan pengawalan sehingga setiap hari ada yang berkomunikasi dengan bupati, ada yang berkomunikasi dengan DPM/ Dinas Pemberdayaan Masyarakat, ada yang berkomunikasi dengan gubernur,” katanya.(rilis: kemendes).

Kamis, 30 April 2020

BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DARI DANA DESA


BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DARI DANA DESA
Oleh : Dr H Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh
Akademisi Hukum Unsyiah dan Ketua Dewan Pakar FPRB Aceh

Pada bagian akhir facebook saya yang lalu, (Takwaddin Husin, 17 April 2020) dan juga merespon beberapa komentar, saya berjanji akan membuat tulisan khsusus untuk menjawab pertanyaan : Bolehkah dana desa digunakan untuk bantuan tunai langsung (BLT). Bagaimanakah skema (metode dan mekanismenya) BLT dimaksud.

Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan dua hal di atas dalam perspektif regulasi. Artinya, mengacu pada apa yang diatur di dalam peraturan perundangan. Sedangkan persoalan bagaimana implementasinya di desa (gampong), tolong nantinya anda komentari sesuai dengan  pengalaman anda masing-masing. Maka dengan demikian, kita akan mendapatkan pengetahuan yang utuh. Yaitu dengan mempertemukan apa yang diatur dalam peraturan (law in book) dan apa yang senyatanya diterapkan (law in action). Sehingga dengan cara yang demikian, kita akan tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi akibat perbenturan antara das sollen dengan das sein. Das sollen dimaknakan sebagai sesuatu yang diharapkan dalam peraturan. Sedangkan das sein adalah fakta yang sesungguhnya terjadi.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11  Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa (gampong) untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat. Yaitu : tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.

Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes di atas adalah bahwa penyebaran Corona  Virus  Disease  2019  (Covid-19)  telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa. Dan pula, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona  Virus  Disease  2019 (COVID-19) di Desa, dimana ditentukan bahwa  melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa. Sehingga, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya COVID-19.

Apa yang dimaksud dengan dana desa ? Saya perlu menjelaskan hal ini, karena dalam realitas perbincangan para netizen masih banyak yang salah sangka terhadap apa itu dana desa dan dari mana sumbernya. Dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020, telah disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota (APBK) dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Mengacu pada peraturan di atas menjadi jelaslah, bahwa dana desa berasal dari APBN yang ditranfer melalui APBK dan diperuntukkan bagi desa. Dengan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa dana desa tidak melalui APBA. Sehingga, tidak subordinasi, melainkan kordinatif dengan Pemerintah Aceh.

Selanjutnya saya akan bahas skema BLT. Yaitu terkait apa, dan bagaimana metode dan mekasimenya diatur dalam Permendes 6/2020. Dalam Pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa. Merujuk pada ketentuan ini, dapat diajukan tiga pertanyaan, yaitu : 1. Apa pengertian bantuan. 2. Siapa penduduk miskin, dan 3. Apa pengertian dana desa.

Terhadap tiga pertanyaan di atas, saya perlu menjelaskan penduduk miskin. Hal ini penting, agar dalam tataran implementasi di gampong tidak akan terjadi benturan etnik antara orang gampong dengan penduduk gampong. Antara Orang Aceh dengan Penduduk Aceh. Debatable ini pernah terjadi masa lalu, waktu membahas Qanun tentang Kependudukan, dan juga Qanun tentang Wali Nanggroe.

Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ditentukan bahwa Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan. Dengan demikian, penduduk miskin di gampong, bisa bermakna orang dari suku apa saja, sepanjang mereka sudah menetap dan memiliki KTP Aceh dan memenuhi unsur kriteria sebagai orang miskin.

Siapa orang atau keluarga miskin ? Rujukan untuk menentukan siapa orang miskin kadangkala menjadi perdebatan. Pada akhir 2019 lalu, perdebatan orang dan angka kemiskinan di Aceh sempat heboh. Bahkan sempat disharmoni antara pipel-in versus pipel-ot. Juga antara Pemerintah Aceh dan Badan Pusat Statistik. Yang diakhir dengan terpampangnya seratusan baleho besar berisikan suksesnya Pemerintah Aceh menaikan angka kemiskinan 0,3% dalam tahun 2019.

Dalam konteks BLT, perlu penjelasan dan penegasan secara regulasi siapa penduduk miskin yang berhak mendapatkan dana desa. Hal ini penting untuk mengakhiri perdebatan yang tak berdasar dan sekaligus agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari. Terkait hal ini, dalam Permendes 6/2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Progran Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB). OMB ini antara lain: 1) orang yang kehilangan mata pencaharian; 2) orang miskin yang belum terdata, dan 3) orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Itu kriteria penduduk miskin atau OMB versi Permendes. Hemat saya, ketentuan ini harus menjadi panduan utama saat ini. Kesampingkan indikator dari lembaga  lainnya. Hal ini sesuai dengan asas hukum, lex spesialis derogate lex generalis. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum. Bicara dana desa dan BLT, maka rujukan utamanya adalah produk hukum dari Kementerian Desa.

Terkait hal ini saya mendapat pertanyaan bagaimana dengan 14 indikator orang miskin versi Kementerian Sosial. Saya tidak menjawab beberapa pertanyaan tersebut. Karena, jika kita merujuk pada 14 indikator dimaksud, bisa jadi di Aceh tidak ada orang miskin. Tetapi faktanya menurut lembaga resmi pendataan dan statistik (BPS), Aceh berada pada urutan termiskin di Sumatera pada tahun 2019 lalu.  Mengacu pada asas hukum di atas, menurut saya, kita merujuk saja pada apa yang ditentukan oleh Menteri Desa.

Siapa yang melakukan pendataan penduduk miskin sebagai penerima BLT dari Dana Desa ? Dalam Permendes 6/2020 sudah ditentukan bahwa mekanisme pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan COVID-19. Relawan yang dimaksudkan adalah Relawan Tanggap COVID-19, yang perintah pembentukannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 (sudah saya bahas pada tulisan saya terdahulu).

Relawan tersebut melakukan pendataan terfokus pada RT, RW, dan Desa-nya. Mengingat keanekaragam bentuk pemerintahan desa di Indonesia, maka hemat saya, bentuk dan tata kelola RT, RW dan Desa tentu dapat disesuaikan dengan kondisi riil masing-masing daerah. Misalnya, di Aceh, dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka tidak lagi dikenal RT, RW, dan Desa. Tetapi dikenal jurong, duson, dan gampong.

Setelah para relawan desa melakukan pendataan, hasil pendataan sasaran keluarga penduduk miskin dilakukan musyawarah Desa (gampong) dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data penduduk miskin yang berhak menerima BLT. Lalu legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah divalidasi dan finalisasi ditandatangani oleh Kepala Desa. Kemudian, dokumen ini oleh Kepala Desa   dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Akhirnya,  dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan. Secara juridis (aturan) proses pendataan ini sederhana saja. Maka jangan dibuat ribet dan rumit.

Adapun terkait metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus: 1) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa. 2) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30%. 3) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah Dana Desa. d) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sedangkan mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai setiap bulan, atau ditranfer ke rekening.  Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga. Monitoring dan Evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh: 1) Badan Permusyawaratan Desa; 2) Camat; dan 3) Inspektorat Kabupaten/Kota. Sedangkan Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

Demikian catatan saya. Terima kasih atas perhatian dan mohon maaf atas kelemahannya. Fastabiqul khairat.

Ahad, 19 April 2020
Tanjung Deah, Darussalam


TW

Jumat, 28 Februari 2020

Perhitungan Scorecard Laporan Konvergensi Stunting Menjadi Syarat Pencairan Dana Desa

MAULIZAN
TAM.PSD P3MD KPW-1 ACEH 

Rakor P3MD Kota Banda Aceh, kami Pendamping Desa terus bergerak melakukan sosialisasi pencegahan Stunting dan IST Perhitungan Scorecard Laporan Konvergensi Stunting. Percepatan pencegahan Stunting harus dilakukan secara kolektif dan perlu kebijakan intervensi secara terintegrasi.
Laporan Konvergensi menjadi dasar yang akan mempengaruhi kebijakan dan arah perencanaan pembangunan dan juga menjadi salah satu syarat pencairan dana desa sesuai peraturan menteri keuangan,  oleh karena itu perhitungan Scorecard laporan konvergensi Stunting menjadi suatu keniscayaan harus kita pelajari secara seksama sehingga pendamping terus berdaya mendampingi desa.
#PendapingDesa #CegahStunting


Scorecard laporan konvergensi menjadi syarat pencairan dana desa


R
Laporan Konvergensi menjadi dasar yg akan mempengaruhi kebijakan arah pembangunan dan juga menjadi salah satu syarat pencarian dana desa,  oleh karena itu perhitungan Scorecard konvergensi menjadi suatu keniscayaan harus kita pelajari secara seksama sehingga pendamping terus berdaya mendampingi desa.
#PendapingDesa #CegahStunting
akor P3MD kota Banda Aceh, kami Pendamping Desa terus bergerak melakukan sosialisasi pencegahan Stunting dan IST Perhitungan Scorecard Laporan Konvergensi Stunting. Percepatan pencegahan Stunting harus dilakukan secara kolektif dan perlu kebijakan intervensi secara terintegrasi.

TAPM ACEH BARAT LAKUKAN MONITORING REMBUK STUNTING KAWAY XVI

Aceh Barat – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TAPM Aceh Barat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mela...