Desa Mampu menjawab kekhawatiran penyelewengan dana BLT DD



Bisakah Kita Mempercayakan Desa?
Oleh: Mustaqin Satria Muda

Ada indikasi kuat desa mampu melaksanakan program bantuan sosial. Kekhawatiran bahwa pemdes berpotensi menyelewengkan
tanggung jawab bisa diredam dengan mengoptimalkan partisipasi melalui forum musyawarah, baik di
tingkat desa maupun di tingkat yang lebih rendah (RT/Dusun). Dengan kata lain, makin luas pelibatan
masyarakat, proses penyelenggaraan BL-Dana Desa tidak hanya diawasi oleh pemerintah supradesa,
tetapi juga oleh warga masyarakat desa sendiri.
Pelaksanaan BLT-Dana Desa ini memberi dua pelajaran penting tentang kapasitas desa.
Pertama, desa
Berkemampuan  melakukan
pendataan dan/atau pemutakhiran data keluarga miskin.

Kedua, desa
berkemampuan melaksanakan program atau menyalurkan bantuan sosial bagi warga masyarakatnya.
Kedua kemampuan tersebut, kami percaya, tidak terlepas dari pemberlakuan UU Desa lima tahun
terakhir. Pelaksanaan UU ini telah mendorong pemdes untuk lebih responsif terhadap prioritas
kebutuhan masyarakatnya. Pada skala tertentu, desa juga sudah menerapkan prinsip partisipasi,
transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pembangunan (Bachtiar, P. et al, 2019).

Memberi peran yang lebih besar kepada desa dalam pelaksanaan bantuan sosial yang lain tampaknya
tidak lagi mustahil. Hal ini penting untuk memperkuat dua asas utama UU Desa yang mengakui
kemandirian desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas Prasyaratnya adalah kesederhanaan kriteria dan
regulasi serta komitmen bersama untuk menjaga proses yang transparan dan partisipatif berlangsung
di desa.

Kehadiran pendamping diperlukan sebagai verfikator dan pengawal proses pengambilan
keputusan berjalan secara terbuka dan partisipatif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadhan Menjelang Lebaran Pendamping Desa se-Aceh Menyantuni Anak Yatim Dari Alm. Sabri Tarigan Pendamping Desa Asal Aceh Tenggara

Suami Almarhumah Rahmayana dan anak--anaknya Menerima Santunan Kematian TPP Se-Aceh Sebesar Rp.19.214.000.

almarhumah Nurrahmi (Pendmping Desa) PLD Kec Peudawa Kab Aceh Timur