Restorative Justice di Desa



DRP tgl 14 Des (pkl 19 sd selesai)

Jam; 19 s/d 22.30

Judul : Restorative Justice di desa Mungkinkan ?

Deskripsi :

Direktur Advokasi  Bapak M.Fachri dan Ditjen PDP Bapak Sugito mengawali meeting dengan pemaparan pentingnya Restorative Justice untuk kemudian moderator mempersilahkan Pemateri secara berturut turut mulai dari yang pertama Bapak Sabela Gayo selaku Ketua Dewan Sengketa Indonesia, Bapak Anom Surya selaku Ketua Jarkom Desa, Bapak Dr. Gunawan selaku Penasehat Yunior Indonesian Human Rights for Social Justice dan tekhir Bapak Nurahman Joko selaku TPP Pusat. 

Dari paparan pemateri bahwa Restorative justce merupakan versus dari Restributive Justice dan Restorative Justice adalah sebuah filsafat, proses, ide, intervensi yang penekanannya lebih kepada memperbaiki kerugian yang disebabkan atau diungkapkan oleh pelaku kriminal. 

Perbedaan keduanya antara Restorative justice dengan Restibutive justice adalah konsep Restorative justice lebih focus pada pemulihan (restore) kerusakan yang diakibatkan oleh suatu kejahatan. Kata kunci dari restorative jaustice adalah pemberdayaan yang memandang bahwa kejahatan bukan semata mata pelanggaran terhadap negara melainkan kejahatan sebagai suatu gejala sosial. Sebaliknya Restributive justice memandang bahwa kejahatan sebagai suatu perbuatan yg dilakukan dengan melawan negara masuk kategori pidana dan harus dihukum.

Semangat yang terkandung dalam restorative justive adalah untuk mencari solusi, memperbaiki hubungan sosial, perdamaian dan kembali membagnun hubungan sosial atau reintegrasi social.

Karekateristik dari restributive justice :

- What law have been broken (hukum apa yg telah dilanggar)

- Who did it (siapa yg melakukan)

- What do the deserve (apa yg pantas dan selayaknya mereka terima)

Sedangkan  karakteristik dari Restorative justice adalah 

- Siapa yg tesakiti/terluka atau dirugikan

- Apa yg mereka butuhkan

- Siapa yg memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap pemulihan kerugian kerugian dan pemenuhan kenutuhan teresebut dan

- Apa yg dapat kita lakukan sebagai anggota masyarakat untuk meyakinkan bahwa hal tersebut tidak terulang lagi.

Dan untuk lebih jelasnya perbedana antara Peradilan Restributive justice dengan Restorative Justice sbb:

A. Peradilann Restributive justice 

1. Mendasarkan pada kejahatan yg dilakukan

2. Menempatkan korban pada kondisi yg sekunder

3. Bagaimana menghukum pelaku

4. Pidanakan

5. Ditentukan oleh polisi, Jaksa dan lembaga Pemasyarakatan

B. Peradilan Restorative Justice

1. Fokus pada kekeliruan (error) yang menibulkan pelanggaran kejahatan

2. Menempatkan korban pada posisi yang central (utama)

3. Memberikan kepuasan kepada para pihak

4. Melalui dialog, negosiasi, mediasi, rekonsiliasi, dan restitusi

5. Ada pihak lain yang terlibat yaitu korban, masyarakat, professional

Intinya dalam restorative justice tidak ada pihak yg kalah dan semuanya sebagai pemenang dan menang bersama dalam perdamaian.

Kenapa Restorative Justive ?

Yang pertama adalah banyaknya terjadi kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan terjadinya viktimisasi terhadap para terpidana. Kemudian selama ini yang terjadi dengan konsep Lembaga Pemasyarakatan (LP) tidak jauh beda dengan konsep pemenjaraan, dan adanya tudingan bahwa LP menjadi sekolah kejahatan baru bagi para teridana artinya setelah mereka keluar dari penjara malah bukan insaf akan tetapi mereka sdh mempuanyai cara baru dan bersama melakukan kejahatan kejahatan yang lebih kejam dan berat.

Apa tujuan diterapkannya atau perlunya Restorative Justice ?

- Kritik terhadap peradilan Pidana yang tidak memberikan kesempatan kepada korban untuk diberdayakan

- Menghilangkan atau meminimalisir konflik baru anatara pelaku dan korban dan  masyarakat

- Perasaan ketidak berdayaan yg dialami oleh korban sebagai akibat dari suatu tindak pidana harus diatasi untuk mencapai perbaikan bagi korban yang lebih adil.

Bentuk Penerapan Restorative Justive anatar lain adalah memediasi antara korban dan pelaku (mempertemukan para pihak), membantu korban, trauma healing, restitusi (memberikan ganti rugi/penyembuhan) dan pelayanan masyarakat (Community service).

*Kesimpulan Restorative Justice* berfungis sebagai akselator dari azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, agar dapat terpenuhinya rasa keadilan di masyakat dan kepastian hukum.

Pendekatan restorative justice dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan korban sekaligus membenahi rusaknya hubungan akibat adanya suatu tindakan pidana (termasuk perbuatan hukum lainnya.*

Sedangkan keadilan dimaksudkan sebagai upaya pencarian dan pemecahan masalah yang terjadi akibat adanya suatu perbuatan hukum dengan mengupayakan usaha perbaikan, rekonsiliasi dan penjaminan keberlangsungan usaha perbaikan tersebut.

Melihat konsep restorative justice pada  dasarnya bersumber pada nilai dalam hukum adat yaitu  pelanggaran terhadap hukum adat dimaknai sebagai pelanggaran terhadap ketertiban kosmos. Ketertiban kosmos adalah suatu tatanan yang sudah diatur dan disepakati dalam suatu komunitas adat, yang menentukan setiap anggota komunitas tersebut wajib dengan serta merta menjalankan dan menaati, jika tidak dijalankan maka anggota komunitas tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran adat.

Penerapan Hukum Adat (living law) termasuk kearifan lokal walaupun hukum tidak tertulis tetapi secara kenyataan mempunyai peran yang cukup signifikan dalam perkembangan hukum Indonesia. Berbagai penyelesaian konflik akhir-akhir ini telah berkembang untuk diselesaikan tidak hanya melalui jalur litigasi

(pengadilan) tetapi telah berkembang berbagai mekanisme penyelesaian konflik tersebut di luar pengadilan yang dikenal dengan Alternatif Penyeleseaian Sengketa (APS) bahkan telah diatur dalam UU

No. 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAPS) walaupun perkara

yang diselesaikan masih terbatas hanya dalam bidang sengketa perdagangan/bisnis.

Menyelesaikan konflik melalui litigasi dan non litigasi sesungguhnya adalah untuk mencari keadilan

bagi para pihak yang berkonflik tersebut. Telah lama dimaknai bahwa keadilan itu hanya terdapat di Pengadilan karena dari nama lembaganya saja sudah dengan jelas tersurat dan tersirat sebagai tempat dan lembaga mencari keadilan. Dengan merujuk tamsil Marc Galanter yaitu justice in many room dengan memberdayakan Alternative Dispute Resolution (ADR) dimana inti tamsil tersebut ingin mengatakan bahwa keadilan tidak hanya terdapat di pengadilan. Banyak tempat mencari dan mendapatkan keadilan dan tidak menyarankan di pengadilan negeri.

*Untuk itu kepada para pendamping desa semua nya yang katanya professional mari kita wujudkan penyelesaian permasalahan didesa dengan memprioritaskan metode Restorative justice artinya lebih diprioritaskan model penyelesaian Restorative Justice bukan Retrbutive Justice dan secara tegas saya simpulkan Restrutive Justice adalah metode penyelesaian masalaha secara non litigasi atau dengan cara musyawarah mufakat seperti yang selama ini dilakukan oleh Tuha Peut di Kampung kampong di Aceh dan oleh Majelis Adat Aceh. Semoga…*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadhan Menjelang Lebaran Pendamping Desa se-Aceh Menyantuni Anak Yatim Dari Alm. Sabri Tarigan Pendamping Desa Asal Aceh Tenggara

Suami Almarhumah Rahmayana dan anak--anaknya Menerima Santunan Kematian TPP Se-Aceh Sebesar Rp.19.214.000.

almarhumah Nurrahmi (Pendmping Desa) PLD Kec Peudawa Kab Aceh Timur