Restorative Justice di Desa
DRP tgl 14 Des (pkl 19 sd selesai) Jam; 19 s/d 22.30 Judul : Restorative Justice di desa Mungkinkan ? Deskripsi : Direktur Advokasi Bapak M.Fachri dan Ditjen PDP Bapak Sugito mengawali meeting dengan pemaparan pentingnya Restorative Justice untuk kemudian moderator mempersilahkan Pemateri secara berturut turut mulai dari yang pertama Bapak Sabela Gayo selaku Ketua Dewan Sengketa Indonesia, Bapak Anom Surya selaku Ketua Jarkom Desa, Bapak Dr. Gunawan selaku Penasehat Yunior Indonesian Human Rights for Social Justice dan tekhir Bapak Nurahman Joko selaku TPP Pusat. Dari paparan pemateri bahwa Restorative justce merupakan versus dari Restributive Justice dan Restorative Justice adalah sebuah filsafat, proses, ide, intervensi yang penekanannya lebih kepada memperbaiki kerugian yang disebabkan atau diungkapkan oleh pelaku kriminal. Perbedaan keduanya antara Restorative justice dengan Restibutive justice adalah konsep Restorative justice lebih focus pada pemulihan (restore) ...