Pendamping Desa se Aceh serahkan dana sosial kematian sebesar Rp.21.254.000,-

Kamis, 20 April 2023

Pendamping Desa atau Tenaga pendamping profesional (TPP) P3MD Kementerian Desa Provinsi Aceh, Menyerahkan Dana Sosial Kematian Pendamping Desa se-Aceh sebesar Rp.21.254.000 yang diwakili oleh Koordinator TPP Aceh Selatan kepada istri dan anak yatim dari Alm. Syahrul Fauzi PLD Aceh Selatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Musdes Gampong Teupin Panah, Warga Keluhkan Jalan Rusak ke Pemkab Aceh Barat

Pembekalan Pengelolaan Keuangan BUMG Gampong Cot Aceh Barat oleh TAPM P3MD Kementerian Desa Kab Aceh Barat.

Musdes Gampong Mesjid Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026