Pendamping Desa se Aceh serahkan dana sosial kematian sebesar Rp.21.254.000,-

Kamis, 20 April 2023

Pendamping Desa atau Tenaga pendamping profesional (TPP) P3MD Kementerian Desa Provinsi Aceh, Menyerahkan Dana Sosial Kematian Pendamping Desa se-Aceh sebesar Rp.21.254.000 yang diwakili oleh Koordinator TPP Aceh Selatan kepada istri dan anak yatim dari Alm. Syahrul Fauzi PLD Aceh Selatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadhan Menjelang Lebaran Pendamping Desa se-Aceh Menyantuni Anak Yatim Dari Alm. Sabri Tarigan Pendamping Desa Asal Aceh Tenggara

Suami Almarhumah Rahmayana dan anak--anaknya Menerima Santunan Kematian TPP Se-Aceh Sebesar Rp.19.214.000.

almarhumah Nurrahmi (Pendmping Desa) PLD Kec Peudawa Kab Aceh Timur