BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DARI DANA DESA
BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DARI DANA DESA Oleh : Dr H Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Akademisi Hukum Unsyiah dan Ketua Dewan Pakar FPRB Aceh Pada bagian akhir facebook saya yang lalu, (Takwaddin Husin, 17 April 2020) dan juga merespon beberapa komentar, saya berjanji akan membuat tulisan khsusus untuk menjawab pertanyaan : Bolehkah dana desa digunakan untuk bantuan tunai langsung (BLT). Bagaimanakah skema (metode dan mekanismenya) BLT dimaksud. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan dua hal di atas dalam perspektif regulasi. Artinya, mengacu pada apa yang diatur di dalam peraturan perundangan. Sedangkan persoalan bagaimana implementasinya di desa (gampong), tolong nantinya anda komentari sesuai dengan pengalaman anda masing-masing. Maka dengan demikian, kita akan mendapatkan pengetahuan yang utuh. Yaitu dengan mempertemukan apa yang diatur dalam peraturan (law in book) dan apa yang senyatanya diterapkan (law in action). Sehingga...