KAMAMPUAN BERINOVASI BUMDes PERLU DIFASILITASI OLEH PEMERINTAH
KETIDAKSEIMBANGAN KEMAMPUAN BERINOVASI BUMDES DENGAN FASILITASI PEMERINTAH
Oleh Ridha Amri, SE.Ak
BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang digunakan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat guna tercapainya kemandirian bagi desa. Sebagai salah satu sarana yang dimiliki oleh desa, BUMDes diwajibkan untuk mampu meningkatkan dan menghijaukan perekonomian masyarakat supaya tumbuh subur melebihi dari pupuk yang disediakan.
Diawal 2015, pupuk yang disediakan bagi BUMDes sangatlah terbatas. Keengganan dalam penyertaan modal bagi BUMDes ini disebabkan oleh sempitnya pola pikir dan pemahaman masyarakat dan aparatur desa tersebut.
Seiring dengan perkembangan implementasi dana desa dari tahun ke tahun, maka pemahaman masyarakat dan stakeholder yang berkepentingan makin terus terbuka dalam menabur benih dan memberikan pupuk bagi BUMDes. Sehingga dengan ditetapkannya BUMDes sebagai salah satu program prioritas, dia mampu menghasilkan turunannya yakni produk unggulan desa.
Aktivitas BUMDes mampu meningkatkan kemampuan inovasi dari suatu desa baik aparatur desa maupun masyarakatnya. Dimana mampu merubah pola pikir dari pembangunan fisik semata berubah ke investasi (penyertaan modal usaha), dan mampu menghasilkan produk, serta mampu menciptakan anggaran bagi desa melalui kontribusinya dalam PADes.
Ironis memang, kemampuan BUMDes dalam mengembangkan usaha dan menghasilkan PADes meningkat pesat. Akan tetapi apakah kemampuan tersebut mampu diseimbangkan dengan fasilitasi yang berikan oleh pemerintah, baik instansi terkait maupun lintas instansi. Karena ketidakmampuan dalam menfasilitasi dari pihak pemerintah akan membunuh inovasi dan kreatifitas BUMDes itu sendiri.
Disatu sisi Kemendesa menetapkan program prioritas berupa BUMDes, Produk Unggulan Desa, Produk Unggulan Kawasan Pedesaan, Inovasi Desa dan lain sebagainya. Disisi lain fasilitasi yang mampu diberikan masih terbatas, karena terkait regulasi dari instansi lain.
Dengan adanya tulisan ini, diharapkan pemerintah mampu menyeimbangkan kemampuan inovasi BUMDes dengan fasilitasi regulasi yang dibutuhkan guna menyelamatkan inovasi, investasi desa serta penghujauan perekonomian masyarakat pedesaan sehingga tercapainya target kemandirian desa nantinya.
Oleh Ridha Amri, SE.Ak
BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang digunakan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat guna tercapainya kemandirian bagi desa. Sebagai salah satu sarana yang dimiliki oleh desa, BUMDes diwajibkan untuk mampu meningkatkan dan menghijaukan perekonomian masyarakat supaya tumbuh subur melebihi dari pupuk yang disediakan.
Diawal 2015, pupuk yang disediakan bagi BUMDes sangatlah terbatas. Keengganan dalam penyertaan modal bagi BUMDes ini disebabkan oleh sempitnya pola pikir dan pemahaman masyarakat dan aparatur desa tersebut.
Seiring dengan perkembangan implementasi dana desa dari tahun ke tahun, maka pemahaman masyarakat dan stakeholder yang berkepentingan makin terus terbuka dalam menabur benih dan memberikan pupuk bagi BUMDes. Sehingga dengan ditetapkannya BUMDes sebagai salah satu program prioritas, dia mampu menghasilkan turunannya yakni produk unggulan desa.
Aktivitas BUMDes mampu meningkatkan kemampuan inovasi dari suatu desa baik aparatur desa maupun masyarakatnya. Dimana mampu merubah pola pikir dari pembangunan fisik semata berubah ke investasi (penyertaan modal usaha), dan mampu menghasilkan produk, serta mampu menciptakan anggaran bagi desa melalui kontribusinya dalam PADes.
Ironis memang, kemampuan BUMDes dalam mengembangkan usaha dan menghasilkan PADes meningkat pesat. Akan tetapi apakah kemampuan tersebut mampu diseimbangkan dengan fasilitasi yang berikan oleh pemerintah, baik instansi terkait maupun lintas instansi. Karena ketidakmampuan dalam menfasilitasi dari pihak pemerintah akan membunuh inovasi dan kreatifitas BUMDes itu sendiri.
Disatu sisi Kemendesa menetapkan program prioritas berupa BUMDes, Produk Unggulan Desa, Produk Unggulan Kawasan Pedesaan, Inovasi Desa dan lain sebagainya. Disisi lain fasilitasi yang mampu diberikan masih terbatas, karena terkait regulasi dari instansi lain.
Dengan adanya tulisan ini, diharapkan pemerintah mampu menyeimbangkan kemampuan inovasi BUMDes dengan fasilitasi regulasi yang dibutuhkan guna menyelamatkan inovasi, investasi desa serta penghujauan perekonomian masyarakat pedesaan sehingga tercapainya target kemandirian desa nantinya.
Komentar
Posting Komentar