Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

RUANG DESA

Gambar
Ruang Desa oleh: Mursyidan Ruang Desa adalah sebuah aplikasi daring (android) yang menjadi jawaban bagi para pegiat desa yang kesulitan berkonsultasi tentang desa. Misalnya, hal yang berkaitan dengan Undang-Undang Desa, Dana Desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Aplikasi ini sudah mulai digunakan terhitung Bulan Maret tahun  2017 lalu. Aplikasi ini juga menjadi jawaban atas minimnya jumlah pendamping desa, di mana saat ini satu pendamping desa masih menangani 4 desa sekaligus. Lewat aplikasi ini, perangkat desa, pendamping desa, dan tenaga ahli dapat saling berkonsultasi dan mendapatkan notifikasi atau informasi tentang desa hanya dengan menggunakan ponsel. # Ruang desa forum nya para pegiat desa di zaman digitalisasi saat ini.

BELAJAR DARI KESUKSESAN BUMDes DESA PONGGOK

Gambar
BELAJAR DARI KESUKSESAN BUMDes DESA PONGGOK Oleh: Maulizan Desa Ponggok sukses mengelola BUMDesnya karena keinginan kuat untuk melakukan sebuah perubahan, hal ini dipengaruhi oleh sumberdaya alam dan sumber daya manusianya yang hebat. Keberhasilan pemerintah desa melalui manajemen BUMDes sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakatnya sendiri, dengan pendapatan mencapai 18 milyar pertahun, dengan karyawan BUMDes sebani 30 orang ditambah dengan pelaku usaha lainnya disekitarnya natau penerima manfaat dari unit usaha BUMDes tersebut sebanyak 500 Orang lebih kurangnya. Dengan pendapatan asli desa sebesar itu juga melalui APBDesnya kita mendapatkan on bahawa telah dapat membiayai program program unggulan desa seperti, jaminan sosial kesehatan dan pendidikan seluruh warganya, yang paling menarik adalah program satu keluarga satu sarjana. Sumber; Bapak Gondrong Direktur Marketing BUMDes Ponggok.

KAMAMPUAN BERINOVASI BUMDes PERLU DIFASILITASI OLEH PEMERINTAH

Gambar
KETIDAKSEIMBANGAN KEMAMPUAN BERINOVASI BUMDES DENGAN FASILITASI PEMERINTAH Oleh Ridha Amri, SE.Ak BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang digunakan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat guna tercapainya kemandirian bagi desa. Sebagai salah satu sarana yang dimiliki  oleh desa, BUMDes diwajibkan untuk mampu meningkatkan dan menghijaukan perekonomian masyarakat supaya tumbuh subur melebihi dari pupuk yang disediakan. Diawal 2015, pupuk yang disediakan bagi BUMDes sangatlah terbatas. Keengganan dalam penyertaan modal bagi BUMDes ini disebabkan oleh sempitnya pola pikir dan pemahaman masyarakat dan aparatur desa tersebut. Seiring dengan perkembangan implementasi dana desa dari tahun ke tahun, maka pemahaman masyarakat dan stakeholder yang berkepentingan makin terus terbuka dalam menabur benih dan memberikan pupuk bagi BUMDes. Sehingga dengan ditetapkannya BUMDes sebagai salah satu program prioritas, dia mampu menghasilkan turunannya yakni produk unggulan desa. Aktiv...

KAJIAN POTENSI DESA UNTUK KEBERLANJUTAN BUMDes

Gambar
Perlu Kajian Potensi Desa Untuk Keberlanjutan Bumdesa Oleh: Susilawati – TAU KN-PID. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kesempatan kepada desa yang begitu besar untuk membangun desanya sesuai potensi yang dimiliki, dengan prinsip mengutamakan partisipatif masyarakat. Salah satunya memberi wujud pembangunan penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa atau Bumdes). Bumdes sebagai kelembagaan ekonomi desa dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumberdaya lokal dan aset yang dimiliki, diharapkan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan ekonomi kesejahteraan masyarakatnya. Dan berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014, Bumdes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. Dengan keberadaannya yang demikian, Bumdes memiliki peran strategis dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa dan meningkatkan p...